Palangka Raya – Rabu (02/12), Kepala KPKNL
Palangka Raya, R. B. Sigit Budi Prabowo menjadi saksi pemusnahan Barang Milik Negara
(BMN) hasil penegahan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C Pulang Pisau (KPPBC TMP C Pulang Pisau) di halaman KPPBC TMP C Pulang
Pisau.
Pelaksanaan pemusnahan BMN tersebut
merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Palangka Raya atas nama Menteri Keuangan nomor
S-70/MK.6/WKN.12/KNL.01/2020 tanggal 17 November 2020 hal Persetujuan
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau. BMN yang dimusnahkan berupa
3.532 (tiga ribu lima ratus tiga puluh dua) bungkus hasil tembakau (SKM), 2,3
(dua koma tiga) kg tembakau iris, 95 (sembilan puluh lima) botol eliquid untuk
vape, 86 (delapan puluh enam) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 53 (lima
puluh tiga) butir obat-obatan dengan total nilai Rp 144.360.747,- (seratus empat
puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah).
Selain hasil penegahan, KPPBC TMP C Pulang Pisau juga memusnahkan 2 (dua) pucuk
senjata api.
Sesuai Peraturan Menteri
Keuangan nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan
Penghapusan Barang Milik Negaea, Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal BMN tidak
dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan
atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan BMN dapat dilakukan dengan dibakar, dihancurkan, ditimbun,
ditenggelamkan, dirobohkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaksanaan pemusnahan BMN dituangkan dalam berita acara pemusnahan
dan dilaporkan kepada Pengelola Barang jika pemusnahan BMN berada pada Pengguna
Barang. (Teks: Devi Riandani: Seksi HI
PKY/ Foto : KPPBC TMP C Pulang Pisau).