Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dialog Interaktif Kepala KPKNL Palangka Raya Bersama Program 1 (Pro 1) RRI Palangka Raya
Devi Riandani
Rabu, 16 September 2020   |   178 kali

Palangka RayaSenin (14/9), Kepala KPKNL Palangka Raya, R. B. Sigit Budi Prabowo menjadi narasumber dalam acara dialog interaktif dengan tema Waspada Penipuan Penjualan Secara Lelang bersama Program 1 (Pro 1) RRI Palangka Raya secara langsung melalui saluran telepon pukul 09.00 – 10.00 WIB.

Sigit mengawali dialog dengan menjawab pertanyaan mengenai sejarah lelang yang sudah ada sejak lama. Lelang diatur secara resmi dalam vendu reglement staatsblad 1908 nomor 189 dan vendu instructie staatsblad 1098 Nomor 190. Setelah vendu reglement staatsblad 1908 nomor 189, berdiri Unit Lelang Negara dengan struktur organisasi di tingkat pusat yaitu Inspeksi Urusan Lelang yang bertanggung jawab kepada Direktuur van Financent (Menteri Keuangan). Unit Lelang Negara sendiri bergabung dengan BUPN menjadi BUPLN pada Tahun 1993 dan selanjutnya organisasi tersebut pada tahun 2002 menjadi DJPLN. Pada Tahun 2006 DJPLN mendapat tambahan tugas dengan bergabungnya Direktorat BMN Ditjen Perbendaharaan dan selanjutnya berganti dengan nama baru menjadi DJKN sampai saat ini.

Sigit selanjutnya menjelaskan bahwa saat ini seluruh pelaksanaan lelang di KPKNL Palangka Raya sudah dilaksanakan secara online. Hal ini untuk meminimalisir aksi pialang lelang yang membuat hasil lelang tidak optimal.

Sigit mengatakan bahwa untuk dapat mengikuti lelang di KPKNL, calon peserta lelang wajib melakukan registrasi dan dapat dilakukan secara online melalui website lelang DJKN yaitu www.lelang.go.id. “Apabila mengalami kendala dalam melakukan registrasi, silahkan menghubungi via telepon kepada petugas KPKNL Palangka Raya atau langsung datang ke KPKNL Palangka Raya yang mana nanti akan dibantu oleh petugas,” ujar Sigit. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain email yang aktif, KTP, NPWP, nomor handphone yang aktif dan nomor rekening. Nomor rekening ini tujuannya untuk menyetor uang jaminan lelang, menerima pengembalian uang jaminan lelang bila tidak menang lelang, dan untuk melunasi pembayaran lelang apabila ditunjuk sebagai Pemenang lelang. Apabila data sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap dan benar, sistem akan mengirimkan notifikasi dan selanjutnya akun sudah dapat digunakan untuk mengikuti lelang. Silahkan lihat barang yang dilelang di www.lelang.go.id., apabila tertarik silahkan setor uang jaminan lelang dan selanjutnya calon peserta siap melakukan penawaran atas barang tersebut sesuai jadwal yang ditentukan.

Dalam dialog tersebut, Sigit juga menjelaskan mengenai jenis-jenis lelang, antara lain lelang eksekusi wajib, lelang non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela. Untuk barang-barang yang dilelang dapat berupa tanah dan atau bangunan, bongkaran, kendaraan bermotor, elektronik, kayu, inventaris.

Di tengah maraknya kasus penipuan terkait lelang, Sigit menghimbau kepada pendengar setia Pro 1 RRI Palangka Raya selaku calon pembeli lelang, agar selalu waspada dan hati-hati apabila ada orang yang menawarkan barang yang dilelang (khususnya mobil baru, yang paling sering ditawarkan) dengan harga yang sangat murah. “Jangan langsung percaya apabila ada oknum yang menawarkan jasa dan menjanjikan kepada masyarakat untuk dapat dimenangkan dalam lelang. Selain itu, jika oknum tersebut kemudian meminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk dipakai sebagai uang jaminan ke rekening atas nama pribadi, dapat dipastikan bahwa oknum yang belum kita kenal tersebut adalah penipu. Hubungi dulu KPKNL Palangka Raya tentang kebenaran adanya penawaran barang murah tersebut, supaya tidak tertipu,” himbau Sigit mengakhiri Dialog Interaktif (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY; Editor Kepala KPKNL Palangka Raya).

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini