Palangka Raya – KPKNL Palangka Raya diundang
menjadi salah satu narasumber dalam acara Diseminasi Pengelolaan Aset Daerah,
Penghapusan Piutang Daerah dan Fasilitas Insentif Pajak dalam Penanggulangan
Pandemi Covid-19 yang diselenggarkan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8). Acara tersebut diselenggarakan
melalui video conference aplikasi Zoom yang diikuti oleh perwakilan Biro
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah serta Satuan Organisasi
Perangkat Daerah (SOPD) yang terkait dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan
Tengah. Acara tersebut bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah lingkup Provinsi
Kalimantan Tengah dalam mencari solusi terbaik dalam mengatasi kendala dalam
pengelolaan aset dan keuangan daerah serta untuk meningkatkan kualitas
penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
KPKNL Palangka Raya diwakili oleh Plt.
Kepala Seksi Piutang Negara, Rusli memaparkan materi terkait penghapusan
piutang daerah. Peraturan terkait penghapusan piutang daerah antara lain
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tentang Pengurusan
Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 Tentang Tata
Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Penghapusan piutang Negara/Daerah
terdiri dari penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
Penghapusan secara bersyarat hanya menghapuskan piutang Negara/Daerah dari
pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
Sedangkan, penghapusan secara mutlak adalah penghapusan piutang Negara/Daerah
dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Syarat penghapusan piutang negara secara
bersyarat maupun secara mutlak hanya dapat dilakukan setelah piutang
Negara/Daerah diurus secara optimal dan telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN
Cabang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang
negara. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). adalah panitia interdeparmental yang
anggotanya terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Kementerian
Keuangan. Wilayah kerja PUPN Cabang Kalimantan Tengah meliputi seluruh Kabupaten/Kota
se Kalimantan Tengah dan untuk melaksanakan produk hukum yang telah dikeluarkan
oleh PUPN Cabang Kalimantan Tengah dilaksanakan oleh KPKNL Palangka Raya dan
KPKNL Pangkalan Bun,” ujar Rusli.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan
dengan diskusi dari peserta diseminasi. “Piutang daerah macet menjadi ganjalan di
dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah dan KPKNL Palangka Raya dan KPKNL
Pangkalan Bun siap untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menuntaskan piutang daerah
macetnya,” ujar Rusli. (Teks/Foto: Devi
Riandani: Seksi HI PKY).