Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangka Raya Siap Membantu Pemerintah Daerah Menuntaskan Piutang Daerah Macet
Devi Riandani
Rabu, 12 Agustus 2020   |   127 kali

Palangka Raya – KPKNL Palangka Raya diundang menjadi salah satu narasumber dalam acara Diseminasi Pengelolaan Aset Daerah, Penghapusan Piutang Daerah dan Fasilitas Insentif Pajak dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diselenggarkan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8). Acara tersebut diselenggarakan melalui video conference aplikasi Zoom yang diikuti oleh perwakilan Biro Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang terkait dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Acara tersebut bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah dalam mencari solusi terbaik dalam mengatasi kendala dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah serta untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.

KPKNL Palangka Raya diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara, Rusli memaparkan materi terkait penghapusan piutang daerah. Peraturan terkait penghapusan piutang daerah antara lain Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Penghapusan piutang Negara/Daerah terdiri dari penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Penghapusan secara bersyarat hanya menghapuskan piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Sedangkan, penghapusan secara mutlak adalah penghapusan piutang Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Syarat penghapusan piutang negara secara bersyarat maupun secara mutlak hanya dapat dilakukan setelah piutang Negara/Daerah diurus secara optimal dan telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN Cabang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). adalah panitia interdeparmental yang anggotanya terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan. Wilayah kerja PUPN Cabang Kalimantan Tengah meliputi seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah dan untuk melaksanakan produk hukum yang telah dikeluarkan oleh PUPN Cabang Kalimantan Tengah dilaksanakan oleh KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun,” ujar Rusli.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi dari peserta diseminasi. “Piutang daerah macet menjadi ganjalan di dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah dan KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun siap untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menuntaskan piutang daerah macetnya,” ujar Rusli. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini