Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan RKBMN KPKNL Palangka Raya Tahun Anggaran 2022
Devi Riandani
Rabu, 12 Agustus 2020   |   223 kali

Palangka Raya – KPKNL Palangka Raya mengundang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai narasumber dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) KPKNL Palangka Raya Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (29/7) di Aula KPKNL Palangka Raya. Acara diikuti oleh Kepala Seksi Penataan Bangunan Lingkungan dan Pengembangan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah, Hayatun Naimah, Kepala Subbagian Umum KPKNL Palangka Raya, Hartini, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palangka Raya, Zainul Arifin selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPKNL Palangka Raya serta staf Subbagian Umum, KPKNL Palangka Raya, Nurrochman Sabdotomo. KPKNL Palangka Raya sebagai Pengguna Barang berencana mengusulkan pengadaan rumah dinas dan aula. Rapat diselenggarakan dalam rangka diskusi persiapan pengadaan rumah dinas dan aula serta strategi yang dilakukan untuk pengadaan tersebut.

Saat ini, KPKNL Palangka Raya memiliki 1 (satu) rumah negara golongan I tipe C dan 1 (satu) rumah negara golongan I tipe D dan 1 (satu) aula. Berdasarkan data pegawai per tanggal 1 Juli 2020, Komposisi pegawai KPKNL Palangka Raya sejumlah 33 orang dengan 1 (satu) orang kepala kantor, 6 (enam) orang kepala seksi dan kepala subbagian 3 (tiga) orang pejabat fungsional dan 23 (dua puluh tiga) orang pelaksana.

Penyusunan RKBMN merupakan langkah awal dari pengelolaan kekayaan negara. Ruang lingkup perencanaan kebutuhan BMN meliputi perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN. RKBMN disusun oleh Pengguna Barang dengan pedoman pada rencana strategis Kementerian/Lembaga, standar barang dan standar kebutuhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan mengingat kondisi eksisting BMN, KPKNL Palangka Raya masih membutuhkan 6 (enam) rumah negara dan penambahan kapasitas aula. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini