Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas ke KPKNL Palangka Raya
Devi Riandani
Rabu, 29 Juli 2020   |   130 kali

Palangka Raya – Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing melakukan kunjungan kerja ke KPKNL Palangka Raya pada Senin (20/7) dan disambut oleh Kepala Subbagian Umum, Hartini serta Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Rachmad Sudarmono. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Gunung Mas.

Pelaksanaan pelayanan penilaian merupakan salah satu dari tugas dan fungsi dari KPKNL Palangka Raya. Penilaian bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan aktual tentang jumlah nilai suatu barang. Penilaian BMD yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa tanah dan bangunan guest house, bangunan gedung peralatan dan tanah kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula terdapat perkembangan dan perubahan peraturan dalam pengelolaan BMN/BMD. Peraturan sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan sekarang telah dilakukan perubahan dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Salah satu perubahan tersebut adalah mengatur ketentuan penilaian BMD berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Definisi Penilai Pemerintah yang diatur pada PP Nomor 27 Tahun 2014 hanya PNS yang diangkat oleh Kuasa Menteri Keuangan. Definisi tersebut telah berubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020 yaitu PNS di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independent sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan ini memberikan kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk menunjuk penilai dan membentuk  tim penilaian sendiri yang berfungsi memberikan layanan penilaian dalam pengelolaan BMD.

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2020 juga menegaskan terkait penilaian kembali (revaluasi) atas aset BMD guna menyajikan nilai yang wajar di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang tentunya akan segera ditindak lanjuti dengan pengaturan di tingkat Kementerian Dalam Negeri sehingga di tahun mendatang tidak menutup kemungkinan revaluasi aset BMD dapat  segera dilaksanakan. 

Menutup pertemuan tersebut Ibu Wakil Bupati Gunung Mas berharap kiranya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kementerian Keuangan dalam hal ini KPKNL Palangkaraya khususnya di bidang pelayanan penilaian dapat semakin meningkat dan tetap berlangsung dengan baik. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY ; Rachmad Sudarmono : Kepala Seksi Penilaian).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini