Palangka Raya – Wakil Bupati Kabupaten
Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing melakukan kunjungan kerja ke KPKNL Palangka
Raya pada Senin (20/7) dan disambut oleh Kepala Subbagian Umum, Hartini serta
Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Rachmad Sudarmono. Kunjungan tersebut dalam
rangka koordinasi penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Gunung Mas.
Pelaksanaan pelayanan
penilaian merupakan salah satu dari tugas dan fungsi dari KPKNL Palangka Raya.
Penilaian bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan aktual tentang
jumlah nilai suatu barang. Penilaian BMD yang diajukan Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas dalam rangka pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa tanah dan bangunan guest
house, bangunan gedung peralatan dan tanah kosong di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas.
Dalam kesempatan tersebut
disampaikan pula terdapat perkembangan dan perubahan peraturan dalam
pengelolaan BMN/BMD. Peraturan sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan sekarang telah
dilakukan perubahan dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Salah satu perubahan
tersebut adalah mengatur ketentuan penilaian BMD berupa tanah dan/atau bangunan
dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai
Pemerintah atau Penilai Publik. Definisi Penilai Pemerintah yang diatur pada PP
Nomor 27 Tahun 2014 hanya PNS yang diangkat oleh Kuasa Menteri Keuangan.
Definisi tersebut telah berubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020 yaitu PNS di
lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independent sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan ini memberikan
kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk menunjuk penilai dan membentuk tim penilaian sendiri yang berfungsi
memberikan layanan penilaian dalam pengelolaan BMD.
Selain itu, PP Nomor 28 Tahun
2020 juga menegaskan terkait penilaian kembali (revaluasi) atas aset BMD guna
menyajikan nilai yang wajar di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang
tentunya akan segera ditindak lanjuti dengan pengaturan di tingkat Kementerian
Dalam Negeri sehingga di tahun mendatang tidak menutup kemungkinan revaluasi
aset BMD dapat segera dilaksanakan.
Menutup pertemuan tersebut Ibu Wakil Bupati
Gunung Mas berharap kiranya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
dan Kementerian Keuangan dalam hal ini KPKNL Palangkaraya khususnya di bidang
pelayanan penilaian dapat semakin meningkat dan tetap berlangsung dengan baik. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY ; Rachmad Sudarmono : Kepala Seksi Penilaian).