Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangka Raya Adakan Sosialisasi Tindak Lanjut Perbaikan atas Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018
Devi Riandani
Selasa, 07 Juli 2020   |   124 kali

Palangka Raya – KPKNL Palangka Raya melaksanakan sosialisasi terkait tindak lanjut perbaikan atas pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara (BMN) tahun 2017-2018 pada Selasa (30/6) melalui aplikasi Zoom. Sosialisasi diikuti oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga yang ada di wilayah kerja KPKNL Palangka Raya yang tahapan pengurusan Berita Acara Rekonsiliasi Inventarisasi dan Penilaian (BAR-IP) belum selesai. Sosialisasi dipandu oleh Kepala Seksi Penilaian KPKNL Palangka Raya, Rachmad Sudarmono.

Secara nasional, target keseluruhan pelaksanaan perbaikan atas penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 adalah 945.460 NUP BMN yang terdiri dari tanah sebanyak 119.442 NUP, gedung bangunan sebanyak 449.412 NUP serta jalan, jembatan dan bangunan air sebanyak 376.626 NUP. Diketahui, nilai buku dari 945.460 NUP BMN tersebut sebesar 1.538,18 Triliun setelah dilakukan penilaian kembali diperoleh nilai wajar sebesar 5.738,18 Triliun. Nilai aset BMN mengalami kenaikan sebesar 4.190,31 Triliun atau 272%. BMN tersebut antara lain sebanyak 748.568 NUP berupa BMN yang ditemukan, sebanyak 157.531 NUP BMN tidak dapat ditemukan dan sebanyak 39.361 NUP BMN ditemukan yang belum tercatat dalam aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara). Dalam paparannya, Rachmad menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan target perbaikan atas pelaksanaan penilaian kembali BMN tahun 2017-2018. Perwakilan dari satuan kerja Kementerian/Lembaga juga diberikan kesempatan untuk mengemukakan permasalahan yang terjadi pada satuan kerja tersebut dan mencari solusi bersama.

Kemudian, Rachmad juga menjelaskan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 Tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan tersebut bertujuan agar layanan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian dapat terlaksana dengan baik, berkualitas dan akuntabel selaras dengan upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY). 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini