Palangka Raya – KPKNL Palangka Raya melaksanakan
sosialisasi terkait tindak lanjut perbaikan atas pelaksanaan penilaian kembali
barang milik negara (BMN) tahun 2017-2018 pada Selasa (30/6) melalui aplikasi
Zoom. Sosialisasi diikuti oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga yang ada di
wilayah kerja KPKNL Palangka Raya yang tahapan pengurusan Berita Acara
Rekonsiliasi Inventarisasi dan Penilaian (BAR-IP) belum selesai. Sosialisasi dipandu
oleh Kepala Seksi Penilaian KPKNL Palangka Raya, Rachmad Sudarmono.
Secara nasional, target
keseluruhan pelaksanaan perbaikan atas penilaian kembali BMN tahun 2017-2018
adalah 945.460 NUP BMN yang terdiri dari tanah sebanyak 119.442 NUP, gedung bangunan
sebanyak 449.412 NUP serta jalan, jembatan dan bangunan air sebanyak 376.626
NUP. Diketahui, nilai buku dari 945.460 NUP BMN tersebut sebesar 1.538,18 Triliun
setelah dilakukan penilaian kembali diperoleh nilai wajar sebesar 5.738,18
Triliun. Nilai aset BMN mengalami kenaikan sebesar 4.190,31 Triliun atau 272%. BMN
tersebut antara lain sebanyak 748.568 NUP berupa BMN yang ditemukan, sebanyak
157.531 NUP BMN tidak dapat ditemukan dan sebanyak 39.361 NUP BMN ditemukan
yang belum tercatat dalam aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi
Barang Milik Negara). Dalam paparannya, Rachmad menjelaskan langkah-langkah
yang harus dilakukan untuk menyelesaikan target perbaikan atas pelaksanaan
penilaian kembali BMN tahun 2017-2018. Perwakilan dari satuan kerja Kementerian/Lembaga
juga diberikan kesempatan untuk mengemukakan permasalahan yang terjadi pada satuan
kerja tersebut dan mencari solusi bersama.
Kemudian, Rachmad juga menjelaskan
mengenai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 Tentang Panduan
Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Status Bencana
Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan
tersebut bertujuan agar layanan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian
dapat terlaksana dengan baik, berkualitas dan akuntabel selaras dengan upaya Pemerintah
dalam melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).