KPKNL Palangka Raya melaksanakan Forum
Group Discussion (FGD) Administrator Q2 dilaksanakan pada Rabu (11/6) melalui
media konferensi Zoom yang diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Palangka Raya. Materi
FGD disampaikan oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, R. B. Sigit Budi Prabowo
terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief dalam menangani pandemi
covid-19.
Pandemi covid-19 telah menyebar hampir
di seluruh wilayah dunia. Secara global, per tanggal 10 Juni 2020, tercatat
sebanyak 7.039.918 kasus terkonfimasi. Di Indonesia sebanyak 34.316 kasus terkonfirmasi,
sedangkan di wilayah Kalimantan Tengah kasus terkonfirmasi covid-19 sebanyak
537. Pandemi covid-19 juga memberikan dampak pada aspek kesehatan, sosial,
ekonomi, dan keuangan. Penyebaran covid-19 yang mudah dan luas menyebabkan
terganggunya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi
menjadi lambat/turun menyebabkan gejolak di sektor keuangan.
Bertambahnya kasus positif covid-19
dan menurunnya pertumbuhan ekonomi berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah melalui kebijakan extraordinary
berupaya untuk menjaga pertumbuhan dan dampak kesejahteraan tidak menuju
keadaan yang lebih berat yaitu dengan mengeluarkan PERPPU No.1 Tahun 2020. Secara
garis besar, PERPPU No.1 Tahun 2020 mengatur langkah-langkah cepat dan luar
biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi covid-19. Selain itu, juga sebagai
payung hukum untuk menangani pandemi covid-19.
Pokok-pokok pengaturan dalam PERPPU
No.1 Tahun 2020 yaitu kebijakan keuangan Negara antara lain pelonggaran batasan
defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian dan
pergeseran anggaran pusat dan daerah, intensif perpajakan, pelaksanaan program
pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan keuangan dan
program penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman untuk pembiayaan
tambahan defisit APBN. Selain itu, PERPPU No.1 Tahun 2020 juga mengatur tentang
kebijakan sektor keuangan antara lain perluasan kewenangan Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK), penguatan kewenangan Bank Indonesia termasuk membeli
SBN jangka panjang di pasar SBN, penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk
mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan
nasabah perbankan serta penguatan kewenangan pemerintah dalam menangani
permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak covid-19.
“Pandemi covid-19
memberikan dampak ekonomi yang besar di Indonesia karena membutuhkan biaya yang
sangat tinggi untuk menangani pandemi ini. Sebagai pegawai KPKNL, kementerian
keuangan, pandemic covid-19 menjadi renungan bagi kita untuk semakin serius
dalam menjalankan nilai-nilai kementerian keuangan dan berupaya untuk berkontribusi
dengan bekerja dengan optimal sehingga dapat membantu penerimaan Negara dalam
bentuk PNBP baik dari pengelolaan BMN, pelaksanaan lelang dan pengurusan
piutang Negara. Dalam penggunaan DIPA pun diharapkan agar lebih efektif dan
efisien lagi, sehingga dapat membantu mengatasi biaya penanganan pandemik
covid-19 ini,” ujar Sigit dalam arahannya. Sebelum FGD ditutup, Sigit
memberikan kesempatan pegawai untuk sesi pertanyaan. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).