Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangka Raya Laksanakan FGD Kebijakan Keuangan Negara dan Sektor Keuangan dalam Menangani Pandemi COVID-19
Devi Riandani
Jum'at, 12 Juni 2020   |   182 kali

KPKNL Palangka Raya melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Administrator Q2 dilaksanakan pada Rabu (11/6) melalui media konferensi Zoom yang diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Palangka Raya. Materi FGD disampaikan oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, R. B. Sigit Budi Prabowo terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief dalam menangani pandemi covid-19.

Pandemi covid-19 telah menyebar hampir di seluruh wilayah dunia. Secara global, per tanggal 10 Juni 2020, tercatat sebanyak 7.039.918 kasus terkonfimasi. Di Indonesia sebanyak 34.316 kasus terkonfirmasi, sedangkan di wilayah Kalimantan Tengah kasus terkonfirmasi covid-19 sebanyak 537. Pandemi covid-19 juga memberikan dampak pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Penyebaran covid-19 yang mudah dan luas menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi menjadi lambat/turun menyebabkan gejolak di sektor keuangan.

Bertambahnya kasus positif covid-19 dan menurunnya pertumbuhan ekonomi berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah melalui kebijakan extraordinary berupaya untuk menjaga pertumbuhan dan dampak kesejahteraan tidak menuju keadaan yang lebih berat yaitu dengan mengeluarkan PERPPU No.1 Tahun 2020. Secara garis besar, PERPPU No.1 Tahun 2020 mengatur langkah-langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi covid-19. Selain itu, juga sebagai payung hukum untuk menangani pandemi covid-19.

Pokok-pokok pengaturan dalam PERPPU No.1 Tahun 2020 yaitu kebijakan keuangan Negara antara lain pelonggaran batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian dan pergeseran anggaran pusat dan daerah, intensif perpajakan, pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan keuangan dan program penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman untuk pembiayaan tambahan defisit APBN. Selain itu, PERPPU No.1 Tahun 2020 juga mengatur tentang kebijakan sektor keuangan antara lain perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), penguatan kewenangan Bank Indonesia termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar SBN, penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan serta penguatan kewenangan pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak covid-19.

“Pandemi covid-19 memberikan dampak ekonomi yang besar di Indonesia karena membutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk menangani pandemi ini. Sebagai pegawai KPKNL, kementerian keuangan, pandemic covid-19 menjadi renungan bagi kita untuk semakin serius dalam menjalankan nilai-nilai kementerian keuangan dan berupaya untuk berkontribusi dengan bekerja dengan optimal sehingga dapat membantu penerimaan Negara dalam bentuk PNBP baik dari pengelolaan BMN, pelaksanaan lelang dan pengurusan piutang Negara. Dalam penggunaan DIPA pun diharapkan agar lebih efektif dan efisien lagi, sehingga dapat membantu mengatasi biaya penanganan pandemik covid-19 ini,” ujar Sigit dalam arahannya. Sebelum FGD ditutup, Sigit memberikan kesempatan pegawai untuk sesi pertanyaan. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini