Palangka
Raya – Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A Tahun 2020 menetapkan
perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat
virus corona di Indonesia dari tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei
2020. Di tengah situasi pandemi virus Corona (COVID-19) ini, KPKNL Palangka
Raya tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada Pengguna jasa melalui media
daring dan via telepon. Pelayanan yang diberikan KPKNL Palangka Raya tetap
berupaya untuk meminimalisir kontak dengan Pengguna jasa sebagai upaya
pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Sebagai
bentuk pelayanan yang optimal, KPKNL Palangka Raya melaksanakan lelang eksekusi
Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan secara internet (e-auction) pada Kamis (2/4) tanpa dihadiri secara fisik oleh
Penjual dan saksi dari Penjual. Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan menggunakan aplikasi Zoom. Pelaksanaan lelang menggunakan aplikasi zoom merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 Tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada
KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Disease 2019 (COVID-19). Panduan layanan lelang pada KPKNL antara
lain meliputi proses permohonan lelang, pelaksanaan lelang, dan pasca lelang
untuk lelang melalui internet, lelang konvensional, dan lelang e-konvensional.
Lelang
yang dilaksanakan merupakan permohonan lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang
Hak Tanggungan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Area Collection & Recovery Banjarmasin dengan 5 (lima) objek
lelang berupa tanah dan/atau bangunan. Objek lelang yang laku terdiri dari 2
(dua) objek dengan total nilai penawaran sebesar Rp 347.200.000. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY; Editor: Kepala KPKNL Palangka Raya).