Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangka Raya Melaksanakan Lelang melalui Zoom
Devi Riandani
Senin, 13 April 2020   |   193 kali

Palangka RayaKeputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A Tahun 2020 menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dari tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Di tengah situasi pandemi virus Corona (COVID-19) ini, KPKNL Palangka Raya tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada Pengguna jasa melalui media daring dan via telepon. Pelayanan yang diberikan KPKNL Palangka Raya tetap berupaya untuk meminimalisir kontak dengan Pengguna jasa sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Sebagai bentuk pelayanan yang optimal, KPKNL Palangka Raya melaksanakan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan secara internet (e-auction) pada Kamis (2/4) tanpa dihadiri secara fisik oleh Penjual dan saksi dari Penjual. Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan menggunakan aplikasi Zoom. Pelaksanaan lelang menggunakan aplikasi zoom merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 Tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Disease 2019 (COVID-19). Panduan layanan lelang pada KPKNL antara lain meliputi proses permohonan lelang, pelaksanaan lelang, dan pasca lelang untuk lelang melalui internet, lelang konvensional, dan lelang e-konvensional.

Lelang yang dilaksanakan merupakan permohonan lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Area Collection & Recovery Banjarmasin dengan 5 (lima) objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan. Objek lelang yang laku terdiri dari 2 (dua) objek dengan total nilai penawaran sebesar Rp 347.200.000. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY; Editor: Kepala KPKNL Palangka Raya).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini