Palangka
Raya – Perkembangan penyebaran
virus Corona (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia membuat kita waspada
dan melakukan segala upaya pencegahan penyebaran virus tersebut.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 Tentang
Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian
Keuangan, KPKNL Palangka Raya menutup layanan tatap muka di Area Pelayanan
Terpadu (APT) dimulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih
lanjut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Meskipun APT KPKNL Palangka Raya tutup,
namun KPKNL Palangka Raya tetap memberikan layanan. Pengguna Jasa dapat menghubungi
KPKNL Palangka Raya melalui surat elektronik kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id, Whatsapp 0822-4324-9339 (layanan informasi)
081-352-473-512 (layanan pengaduan) atau melalui telepon (0536) 3220048. Selain
menutup layanan APT, KPKNL Palangka Raya juga menunda kegiatan yang mengumpulkan
massa secara fisik seperti sosialisasi untuk sementara waktu dan memberlakukan Work From Home (WFH) di Palangka Raya secara
bergantian. Pegawai yang melakukan Work
From Home (WFH) mendapatkan penugasan membuat Logbook terkait tugas yang dikerjakan di rumah sebagai bentuk
pertanggungjawaban.
Sebagai bentuk pencegahan dan
perlindungan dari risiko virus Corona, KPKNL Palangka Raya menyediakan masker,
sarung tangan latex, vitamin dan hand
sanitiser. Sarana dan Prasarana seperti mushola dan aula juga dilakukan
pembersihan dan penyemprotan desinfektan di setiap ruangan kantor. Kepala KPKNL
Palangka Raya, R.B. Sigit Budi Prabowo juga menghimbau kepada seluruh pegawai
KPKNL Palangkara Raya agar selalu menjaga kesehatan, mengurangi kegiatan di
luar tempat tinggal kecuali terdapat kepentingan mendesak dan menerapkan social distancing di dalam maupun di
luar lingkungan kerja. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menghimbau
kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan melalui akun media sosial instagram
pribadinya, agar selalu menjalankan pedoman bekerja di tengah kondisi pandemi
COVID-19 dan menerapkan physical
distancing. (Teks/Foto: Devi Riandani:
Seksi HI PKY).