Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mencegah Penyebaran COVID-19, KPKNL Palangka Raya Melayani Pengguna Jasa Melalui Media Daring dan Via Telepon
Devi Riandani
Senin, 30 Maret 2020   |   235 kali

Palangka Raya – Perkembangan penyebaran virus Corona (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia membuat kita waspada dan melakukan segala upaya pencegahan penyebaran virus tersebut. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 Tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPKNL Palangka Raya menutup layanan tatap muka di Area Pelayanan Terpadu (APT) dimulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Meskipun APT KPKNL Palangka Raya tutup, namun KPKNL Palangka Raya tetap memberikan layanan. Pengguna Jasa dapat menghubungi KPKNL Palangka Raya melalui surat elektronik kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id, Whatsapp 0822-4324-9339 (layanan informasi) 081-352-473-512 (layanan pengaduan) atau melalui telepon (0536) 3220048. Selain menutup layanan APT, KPKNL Palangka Raya juga menunda kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik seperti sosialisasi untuk sementara waktu dan memberlakukan Work From Home (WFH) di Palangka Raya secara bergantian. Pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) mendapatkan penugasan membuat Logbook terkait tugas yang dikerjakan di rumah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari risiko virus Corona, KPKNL Palangka Raya menyediakan masker, sarung tangan latex, vitamin dan hand sanitiser. Sarana dan Prasarana seperti mushola dan aula juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di setiap ruangan kantor. Kepala KPKNL Palangka Raya, R.B. Sigit Budi Prabowo juga menghimbau kepada seluruh pegawai KPKNL Palangkara Raya agar selalu menjaga kesehatan, mengurangi kegiatan di luar tempat tinggal kecuali terdapat kepentingan mendesak dan menerapkan social distancing di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menghimbau kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan melalui akun media sosial instagram pribadinya, agar selalu menjalankan pedoman bekerja di tengah kondisi pandemi COVID-19 dan menerapkan physical distancing. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini