Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kolaborasi OJK dan KPKNL Palangka Raya dalam Sosialisasi Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Lelang
Devi Riandani
Jum'at, 25 Oktober 2019   |   182 kali

Palangka Raya – KPKNL Palangka Raya diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah menjadi narasumber dalam acara yang berjudul Sosialisasi Penyelesaian Kredit/Pembiayaan Bermasalah melalui Gugatan Hukum dan Eksekusi Agunan. Sosialisasi yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, dilaksanakan pada Rabu (23/10) di Hotel Bahalap Palangka Raya. Sosialisasi diikuti oleh seluruh Lembaga Jasa Keuangan di Wilayah Kalimantan Tengah.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala OJK Kalimantan Tengah, Iwan Tri Handoyo. “Tiga hal utama yang ingin disampaikan antara lain selalu mengedepankan asas prudential (kehati-hatian), kredit nasabah bukan menjadi rahasia bank sesuai dengan Undang-Undang Perbankan sehingga bank lebih leluasa dalam mengelola kredit bermasalah dan penyelesaian kredit bermasalah bisa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dalam hal eksekusi hak tanggungan serta KPKNL dalam hal lelang eksekusi hak tanggungan,” sambut Iwan.

Dalam sosialisasi ini, terdapat dua materi yang disampaikan yaitu aspek hukum proses eksekusi jaminan melalui lelang dan gugatan sederhana oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, H. Mochamad Hatta, S.H., M.H. serta proses dan mekanisme eksekusi jaminan hak tanggungan melalui lelang oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palangka Raya, Zainul Arifin, bersama Pejabat Lelang Muda KPKNL Palangka Raya, Basuki Rahmat.

Zainul menjelaskan mengenai pengertian lelang dan dasar hukum pelaksanaan lelang. Kemudian, dilanjutkan dengan penjelasan dari Basuki mengenai jenis lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang antara lain lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib dan lelang noneksekusi sukarela. “Jenis lelang yang paling banyak frekuensinya adalah lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Kurang lebih sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan pelaksanaan lelang di KPKNL Palangka Raya,” ujar Basuki. Selain itu, Basuki juga menjelaskan mengenai alur pelayanan lelang yang dilaksanakan di KPKNL Palangka Raya. Sosialisasi dilanjutkan dengan kegiatan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta sosialisasi. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini