Palangka Raya – (19/7/2019) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya mendapat kunjungan
kerja dari Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN
Kalselteng) yang baru, Ferdinan Lengkong. Dalam kunjungan ke KPKNL Palangka
Raya, Ferdinan Lengkong, sering disapa Lengkong, didampingi oleh Kepala Bagian
Umum Kanwil DJKN Kalselteng, Widianto dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara I Kanwil DJKN Kalselteng, Antonius Arie Wibowo. Lengkong bersama staf
dan Kepala KPKNL Palangka Raya, R.B. Sigit Budi Prabowo, berkeliling menelusuri
KPKNL Palangka Raya untuk melihat sarana dan prasana yang ada di KPKNL Palangka
Raya.
Setelah berkeliling, Lengkong memberikan
pengarahan di Aula KPKNL Palangka Raya yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPKNL
Palangka Raya. Pada pukul 08.00 WIB, pengarahan dimulai dengan menyanyikan lagu
Indonesia Raya dengan khidmat. Selanjutnya, Sigit memberikan pemaparan mengenai
capaian target kinerja KPKNL Palangka Raya, Inovasi KPKNL Palangka Raya dalam
rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
dan perkembangan penilaian kembali Tahun 2019.
Pada awal arahannya, Lengkong
berterima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh seluruh jajaran KPKNL
Palangka Raya. “Kunjungan ini merupakan suatu kebahagiaan bagi saya karena bisa
datang ke Palangka Raya untuk pertama kalinya dan berkunjung ke KPKNL Palangka
Raya yang bersih, nyaman, ramah dan luar biasa semangat pegawainya,” ucap
Lengkong. Lengkong juga mengapreasi kerja keras yang telah dilakukan oleh
seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya sehingga KPKNL Palangka Raya masuk dalam
kategori WBK di tingkat Kementerian Keuangan. “Merupakan capaian yang luar
biasa berhasil lolos kategori WBK pada tingkat Kementerian Keuangan oleh karena
itu harus tetap konsisten dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada
pengguna jasa KPKNL Palangka Raya,” himbau Lengkong.
Lengkong juga mengingatkan kepada
seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya agar selalu menerapkan nilai-nilai
Kementerian Keuangan dalam kegiatan sehari-hari. Diingatkan oleh Lengkong, pada
tanggal 1 Juli 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.01/2019
Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan
mulai berlaku. “Dalam PMK 190/PMK.01/2019, telah dijelaskan apa yang harus
dikerjakan dan tidak boleh dikerjakan oleh seorang PNS di lingkungan
Kementerian Keuangan. Jangan hanya sebatas sosialisasi akan tetapi harus
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Lengkong.
Sebelum mengakhiri pengarahan,
Lengkong memberikan pesan kepada seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya. “Jangan
sampai di akhir hidup kita, meninggalkan peninggalan yang negatif karena akan
menjadi tidak berguna hidup kita di dunia. Bekerja adalah ibadah dan
pertanggung jawabannya bukan kepada atasan kita melainkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa,” Pengarahan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.
(Teks/Foto HI Pky)