Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah
Sayyidah Ustadza
Jum'at, 28 September 2018   |   387 kali


Palangka Raya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya mendapatkan kesempatan kunjungan dari Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kunjungan tersebut membahas mengenai verifikasi dan evaluasi kuisioner dalam rangka pemeringkatan badan publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018.


“Kami melakukan visitasi untuk dapat mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik pada Badan Publik, KPKNL Palangka Raya, sebagaimana yang terdapat pada kuisioner yang telah disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Setni Betlina, Komisioner KI Kalteng, Jalan G. Obos Km.1 Nomor 19, Palangka Raya, Jumat (28/09).


Sebagai perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID Tingkat III bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan/kantor masing-masing unit eselon I, yang dikepalai oleh pejabat eselon III serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat II. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan  Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)


 


Pembahasan evaluasi dipimpin oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, Agus Sugiarto, dan dibantu oleh Plt Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Dede Fakhruddin bersama pelaksana.


 


“Saya prihatin atas minimnya pemohon informasi publik di wilayah Kalimantan Tengah. Walaupun demikian, Saya tetap bersyukur karena pelayanan informasi publik di wilayah Kalimantan Tengah dapat dikatakan cukup baik,” ungkap Setni.


 


“Untuk unit vertikal Kementerian Keuangan, memang baru mendapat wewenang untuk melaksanakan pelayanan informasi publik,” ucap Agus.


 


Dede menambahkan, “KPKNL Palangka Raya terakhir menerima permohonan informasi publik pada tahun 2014 lalu.”


 


Evaluasi kuisioner membahas mengenai informasi publik yang ada tidaknya di KPKNL Palangka Raya, seperti profil Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik di website, keuangan Badan Publik di website, akses informasi publik, regulasi, dan keputusan badan publik.


 


“Untuk beberapa layanan informasi publik dilakukan oleh PPID Tingkat III. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan  Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, layanan informasi publik yang diselenggarakan melalui Portal Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan merupakan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I,” jelas Agus. (Teks/Foto HI Pky)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini