Palangka Raya - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan kegiatan menindaklanjuti barang tidak ditemukan hasil Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) bersama satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Palangka Raya. Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPKNL Palangka Raya tersebut dihadiri oleh operator/pejabat yang menangani terkait Revaluasi BMN dari 46 (empat puluh enam) satuan kerja pada Kamis (27/09). Pelaksanaan kegiatan penindaklanjutan dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB untuk 23 (dua puluh tiga) satuan kerja dan pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB untuk 23 (dua puluh tiga) satuan kerja berikutnya.
“Pada prinsipnya, sasaran kegiatan hari ini yaitu seluruh satuan kerja di lingkungan kerja KPKNL Palangka Raya sudah melaksanakan koreksi pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK) BMN sesuai dengan rekomendasi Surat Direktur BMN,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Palangka Raya, Joko Setiyono.
Untuk barang dengan kategori tidak dapat ditelusuri atau tidak dapat ditemukan fisiknya, KPKNL Palangka Raya menyarankan untuk melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masing-masing satuan kerja. Alasan dilibatkannya APIP yaitu merekomendasikan APIP untuk membuat berita acara dan menyatakan apakah barang tersebut akan dilakukan penghapusan atau ditelusuri lebih lanjut atau disebut sebagai dugaan Tindak Ganti Rugi (TGR).
Joko bersama dengan perwakilan
Pelaksana Seksi PKN KPKNL Palangka Raya, Akhmad Nuuruddiinul Qoiyim, memberikan
pengarahan dan pemberian rekomendasi kepada setiap satuan kerja secara
bergantian demi mendapatkan hasil yang maksimal. Harapan terlaksananya kegiatan
hari ini yaitu pada akhit bulan September, semua satker sudah menindaklanjuti
barang tidak ditemukan sebelum BPK masuk pada bulan Oktober. (Teks/Foto HI Pky)