Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangka Raya Gelar Pelantikan Anggota PUPN Cabang Kalimantan Tengah dari Unsur Kejaksaan
Sayyidah Ustadza
Kamis, 16 Agustus 2018   |   306 kali


Palangkaraya – Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPNC) Kalimantan Tengah, Agus Sugiarto, memimpin upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggota PUPNC Kalimantan Tengah dari unsur Kejaksaan pada Kamis (16/08/2016) di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Adapun anggota PUPN yang dilantik adalah Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Pelantikan jabatan anggota PUPNC dari unsur kejaksaan ini tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor (KMK): 120/KM.6/2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Kalimantan Tengah dari unsur Kejaksaan.


Diawali dengan pembacaan ringkasan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor (KMK): 120/KM.6/2018 tersebut, upacara pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Ketua PUPN Cabang Kalimantan Tengah yang disaksikan oleh Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Fendy Purwanto, dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palangka Raya, Agus Maisuri, serta didampingi oleh Rohaniwan.


Dalam sumpahnya, Maryadi, menyatakan siap menjalankan tugas sebagai bagian dari anggota PUPN Cabang Kalimantan Tengah dengan berpegang teguh pada Peraturan Perundangan yang berlaku. Selain itu, Maryadi bersumpah akan menolak berbagai macam pemberian. Prosesi pembacaan sumpah dan pelantikan pun selesai dilakukan, selanjutnya Ketua PUPN Cabang Kalimantan Tengah dan anggota yang dilantik menandatangani berita acara pelantikan.

Setelah proses pelantikan usai, Ketua PUPN Cabang Kalimantan Tengah beserta para tamu undangan yang hadir secara bergantian memberikan ucapan selamat kepada anggota PUPNC dari unsur Kejaksaan yang baru dilantik tersebut. (Teks/Foto HI Pky)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini