Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Transformasi Digital, Lelang Barang Rampasan melalui Internet (e-Auction)
Sayyidah Ustadza
Selasa, 06 Maret 2018   |   511 kali

Palangka Raya - KPKNL Palangka Raya mengadakan “Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan melalui Internet (e-Auction)”, pada Selasa (27/2/2018), di Aula KPKNL Palangka Raya, Jalan G. Obos Km 1 Nomor 19. Acara FGD ini dibuka Kepala Seksi Lelang KPKNL Palangka Raya, Hadi Priyanto, dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri se-wilayah kerja KPKNL Palangka Raya.

FGD ini menekankan pentingnya pelaksanaan lelang barang rampasan melalui internet (e­-Auction). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah mengajukan usulan kepada KPKNL Palangka Raya untuk mengadakan sosialisasi terkait FGD tersebut.

Terkait dengan payung hukum pelaksanaan e-Auction, Hadi Priyanto menyampaikan bahwa payung hukum pelaksanaan e-Auction adalah PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet. Pelaksanaan lelang melalui internet merupakan alternatif atau terobosan yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah pelaksanaan lelang.

Selanjutnya, Hadi menambahkan informasi mengenai pengembangan e-Auction sudah ada secara bertahap sejak tahun 2013. Pemerintah pusat telah mempersiapkan lelang melalui internet mulai dari kerja sama dengan perbankan, penerbitan peraturan, pengembangan aplikasi ,serta sosialisasi pelaksanaan lelang melalui internet.

Sejalan dengan perkembangan era digital, penggunaan e-Auction sangat mendukung peningkatan pelayanan pemerintah. e-Auction memiliki beberapa keunggulan, antara lain efisiensi (peserta lelang dapat menawar dari mana saja, berbasis web, penyederhanaan proses bisnis, pelayanan mudah, menghemat biaya); modernisasi lelang; kompetitif (harga optimal dan harga kesepakatan); dan adil (bebas tanpa tekanan dan memberi keadilan).

Namun, ada beberapa kendala yang dialami ketika menggunakan e-Auction. Yang pertama, masih terdapat stakeholder yang masih enggan dengan penggunaan e-Auction. Yang kedua, koneksi internet di beberapa daerah yang kurang mendukung, seperti Kab Barito Utara, Kab Murung Raya, dan Kab Katingan. Yang ketiga, sistem aplikasi yang terkadang down, tetapi Pemerintah sudah memiliki komitmen IT yang bagus untuk menangani hal tersebut. KPKNL Palangkaraya sangat terbuka kepada stakeholder dan masyarakat apabila membutuhkan pelayanan pendampingan dalam proses lelang. (teks/foto HI) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini