Palangka
Raya -
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya menggelar
kegiatan Focus Group Discussion (FDG)
Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan kepada stakeholder perbankan di wilayah kerja
KPKNL Palangka Raya pada Selasa, 27 Februari 2018 di Aula KPKNL Palangka Raya.
Pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 22 perbakan.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Palangka Raya, Agus Sugiarto
menyebutkan tujuan pelaksanaan FGD, yakni menyamakan persepsi tentang lelang
eksekusi hak tanggungan dan mensosialisasikan Perubahan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang telah diubah menjadi PP Nomor 3 Tahun 2018.
Pada kesempatan berikutnya, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Hadi
Priyanto menyampaikan bahwa KPKNL Palangka Raya memiliki target produktivitas
lelang yakni tingkat laku. Sebagai kantor pelayanan, KPKNL Palangka Raya tidak
memiliki kewajiban untuk turut
melaksanakan pemasaran terhadap barang lelang selain melakukan publikasi di website lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Hadi menegaskan upaya pemasaran dilakukan
secara intens oleh pengelola berkas lelang atau pemohon lelang.
Hadi menyampaikan masukan mengenai pemetaan yang dapat
diterapkan oleh pemohon lelang. Diantaranya membuat prioritas berkas pengajuan
permohonan yang berpotensi untuk laku, menyebarkan informasi lelang ke tempat
potensial seperti ketika car free day,
dan mempublikasikan secara ekstra ke media sosial selain website DJKN.
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan bahwa penentuan nilai limit
berdasarkan pada kebijakan internal pemohon lelang sehingga tidak langsung
menggunakan nilai likuidasi untuk lelang yang pertama, kecuali apabila terdapat
pertimbangan khusus. Sementara itu, penentuan nilai limit bedasarkan nilai
pasar merupakan hal yang sulit secara logika karena belum ada risiko dari
pelaksanaan eksekusi tersebut.
Mengenai PP Nomor 3 Tahun 2018, terdapat beberapa hal yang perlu
diketahui oleh pemohon lelang khususnya perbankan. Yang pertama yaitu adanya
kenaikan pada Bea Lelang Penjual masing-masing sebesar 0,5% pada lelang
eksekusi selain barang yang dirampas untuk negara. Yang kedua, adanya kebijakan
baru berupa bea permohonan lelang, salah satunya yang dikenakan pada lelang
eksekusi pasal 6 UUHT sebesar Rp150.000 per debitur. Meskipun berkas permohonan
masih ada yang kurang lengkap dan tidak segera dilengkapi, bea permohonan
tersebut dianggap sebagai PNBP atau tidak dikembalikan.
Dengan adanya FGD ini diharapkan dapat meningkatkan terhadap
publikasi lelang oleh pihak pemohon lelang. Hadi juga berpesan kepada peserta
FGD untuk memberikan dukungan terhadap KPKNL dalam mencapai target kinerja. (Teks/Foto HI)