Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Samakan Strategi, KPKNL Palangka Raya Gelar FGD Lelang Eksekusi UUHT
Sayyidah Ustadza
Selasa, 06 Maret 2018   |   225 kali

Palangka Raya - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FDG) Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan kepada stakeholder perbankan di wilayah kerja KPKNL Palangka Raya pada Selasa, 27 Februari 2018 di Aula KPKNL Palangka Raya. Pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 22 perbakan.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Palangka Raya, Agus Sugiarto menyebutkan tujuan pelaksanaan FGD, yakni menyamakan persepsi tentang lelang eksekusi hak tanggungan dan mensosialisasikan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diubah menjadi PP Nomor 3 Tahun 2018.

Pada kesempatan berikutnya, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Hadi Priyanto menyampaikan bahwa KPKNL Palangka Raya memiliki target produktivitas lelang yakni tingkat laku. Sebagai kantor pelayanan, KPKNL Palangka Raya tidak memiliki kewajiban  untuk turut melaksanakan pemasaran terhadap barang lelang selain melakukan publikasi di website lelangdjkn.kemenkeu.go.id.  Hadi menegaskan upaya pemasaran dilakukan secara intens oleh pengelola berkas lelang atau pemohon lelang.

Hadi menyampaikan masukan mengenai pemetaan yang dapat diterapkan oleh pemohon lelang. Diantaranya membuat prioritas berkas pengajuan permohonan yang berpotensi untuk laku, menyebarkan informasi lelang ke tempat potensial seperti ketika car free day, dan mempublikasikan secara ekstra ke media sosial selain website DJKN.

Lebih lanjut, Hadi menyebutkan bahwa penentuan nilai limit berdasarkan pada kebijakan internal pemohon lelang sehingga tidak langsung menggunakan nilai likuidasi untuk lelang yang pertama, kecuali apabila terdapat pertimbangan khusus. Sementara itu, penentuan nilai limit bedasarkan nilai pasar merupakan hal yang sulit secara logika karena belum ada risiko dari pelaksanaan eksekusi tersebut.

Mengenai PP Nomor 3 Tahun 2018, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemohon lelang khususnya perbankan. Yang pertama yaitu adanya kenaikan pada Bea Lelang Penjual masing-masing sebesar 0,5% pada lelang eksekusi selain barang yang dirampas untuk negara. Yang kedua, adanya kebijakan baru berupa bea permohonan lelang, salah satunya yang dikenakan pada lelang eksekusi pasal 6 UUHT sebesar Rp150.000 per debitur. Meskipun berkas permohonan masih ada yang kurang lengkap dan tidak segera dilengkapi, bea permohonan tersebut dianggap sebagai PNBP atau tidak dikembalikan.

Dengan adanya FGD ini diharapkan dapat meningkatkan terhadap publikasi lelang oleh pihak pemohon lelang. Hadi juga berpesan kepada peserta FGD untuk memberikan dukungan terhadap KPKNL dalam mencapai target kinerja. (Teks/Foto HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini