Palangkaraya
- Target sebanyak 35 sertipikat BMN berupa tanah di lingkungan Polda Kalimantan
tengah berhasil tercapai. Dengan bantuan jajaran BPN di wilayah Kalimantan
Tengah, jumlah sertipikat tanah yang berhasil dicapai sebanyak 41 sertipikat.
Penyerahan
sertipikat dilaksanakan di Aula Polda Kalimantan Tengah. Kepala Kanwil
DJKN Kalselteng Joko Prihanto yang didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi
Kalteng Ida Aniyati Frans menyerahkan secara simbolis kepada Wakapolda Kalteng
Dedi Prasetyo, pada Kamis (8/2).
Joko mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPN dan KPKNL
Kalimantan Tengah yang turut berpartisipasi dalam pencapaian tersebut. Sejalan
dengan penyerahan sertipikat tersebut, dilaksanakan penandatanganan MoU
sertipikasi BMN berupa tanah di lingkungan Polda Kalteng Tahun 2018 antara
Kanwil DJKN Kalselteng dan Kanwil BPN Provinsi Kalteng.
Kegiatan berlanjut dengan pemaparan Persiapan Program Sertipikasi
BMN berupa Tanah Tahun 2018 pada jajaran Polda Kalteng oleh Kepala Seksi PKN II,
Sigit Bayuadhi. Beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh jajaran Polda yakni
lokasi dan batas tanah; SDM pendamping; dan biaya pendamping.
“Untuk
sementara, target sertipikasi tanah 2018 Kanwil DJKN Kalselteng sebanyak 135
sertifikat, yaitu 100 sertipikat wilayah Kalsel dan 35 sertipikat wilayah
Kalteng,” ujar Sigit.
Koordinasi yang sangat baik pada jajaran Polres di Kalimantan Tengah,
dari target sertipikasi 2018 sebanyak 35 sertipikat, mereka mengajukan usulan
tambahan sertipikat. Selanjutnya, Sigit menyampaikan kepada BPN Provinsi
Kalteng untuk menerima usulan tersebut, tetapi tetap memprioritaskan target
semula.
Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Jamaludin menjelaskan
pelaksanaan tata cara kerja sertipikasi tanah yaitu pengukuran bidang;
pemeriksaan tanah; rekomendasi kepada Kepala Kantor untuk tanda tangan surat;
serta pendaftaran tanah.
Acara ditutup
dengan forum tanya jawab dan kegiatan ramah tamah. Sigit berpesan bahwa
komunikasi, koordinasi, serta peran aktif oleh seluruh jajaran sangat
diperlukan untuk kesuksesan Program Sertipikasi Tanah 2018. (HI)