Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi PNBP Melalui Penyesuaian Tarif Bea Pembatalan Lelang
Devi Riandani
Senin, 10 Februari 2020   |   3227 kali


Setiap pelaksanaan lelang eksekusi dalam kaitan pemenuhan kewajiban, apakah itu pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, putusan pengadilan dari perkara perdata maupun eksekusi jaminan fidusia. Pada prinsipnya pelaksanaan lelang tersebut merupakan upaya terakhir dalam rangka pemenuhan kewajiban debitur/termohon eksekusi.


Pelaksanaan lelang adalah kegiatan yang telah terjadwal, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan jadwal lelang, sehingga terdapat rentang waktu yang cukup sejak tanggal pengumuman lelang pertama sampai dengan waktu pelaksanaan lelang, selama paling cepat 30 hari kalender. Rentang waktu yang cukup panjang ini, dimaksudkan sebagai  pemberian waktu kepada debitur/termohon eksekusi ataupun pihak lain untuk melakukan upaya penyelesaian kewajiban ataupun pemberian waktu kepada pihak lain yang terkait obyek untuk melakukan keberatan atas rencana pelaksanaan lelang tersebut, tentunya tidak semua keberatan dapat diterima oleh Pejabat Lelang.


Dalam rentang waktu tersebut, seringkali terjadi pembatalan atas rencana lelang  yang diminta oleh pemohon lelang dengan alasan telah dipenuhinya kewajiban debitur/termohon eksekusi. Terhadap pembatalan ini, penulis melakukan pencarian informasi lebih lanjut mengenai alasan pembatalan, sebagian besar adalah  kesepakatan transaksi penjualan obyek yang akan dilelang, melalui mekanisme di luar lelang sebelum pelaksanaan.


Dari pembatalan tersebut ada dua sisi yang menyertainya, sisi positif dan negative. Yang pasti sisi positifnya adalah kewajiban debitur/termohon eksekusi dapat terselesaikan dengan cara saling menguntungkan (debitur, kreditur dan pembeli) dan adanya dana segar sebagai alat penggerak perekonomian. Sisi negatifnya, karena berkurangnya potensi penerimaan negara dari bea lelang, Pajak dan BPHTB. Dengan adanya pembatalan tersebut, memang ada kewajiban yang harus dibayar oleh pemohon, dengan besaran tarif bea pembatalan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu)/permohanan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2018 Tentang PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan, namun jumlah ini akan sangat kecil jika dilihat dari nilai limit lelang yang besarnya mencapai angka miliaran rupiah.


Sebagai ilustrasi, sesuai data pembatalan lelang pada KPKNL Palangka Raya tahun 2019, terdapat 8 pembatalan lelang yang semuanya dari permohonan lelang eksekusi pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan, pembatalan tersebut dilakukan atas permintaan pemohon lelang karena adanya penyelesaian kewajiban, dengan nilai limit keseluruhan sebesar Rp8.266.386.000,00, (delapan milyar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Dari nilai limit ini dapat dihitung potensi penerimaan negara  dari bea lelang minimal sebesar Rp. 329.055.440,00 (4% : 2% bea lelang pembeli dan 2% bea lelang penjual). Nilai tersebut  baru  dari KPKNL Palangka Raya saja, yang frekuensi permohonan lelangnya terbilang kecil, jika dihitung secara nasional pasti nilainya akan sangat besar, bisa dibayangkan potensi penerimaan yang terlepas.      


Berkurangnya penerimaan negara tentunya bukan hal yang diharapkan, karena PNBP adalah unsur penting sebagai penggerak roda pemerintahan dan roda pembangunan. Perlu untuk dilakukan penyesuaian tarif bea pembatalan lelang, dengan melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah yang mendasarinya. Pengenaan tarif bea pembatalan berdasarkan nilai limit menurut penulis adalah hal yang fair. Mengingat nilai obyek lelang semakin tahun semakin tinggi, maka perlu untuk dilakukan penyesuaian dalam waktu segera, agar penerimaan Negara dapat diamankan.


 

Ditulis oleh Basuki Rahmat, Pelelang Ahli Muda yang bertugas di KPKNL Palangka Raya


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini