Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Oleh Perwakilan OKI di KPKNL Palangka Raya
Devi Riandani
Senin, 04 Februari 2019   |   452 kali

Palangka Raya - Kamis (24/01), Perwakilan Organisasi Kepatuhan Internal (OKI) mengadakan asistensi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Ruang Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya dan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan sambutan dari Kepala KPKNL Palangka Raya, Agus Sugiarto, dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Sugeng Apriato Lestariadi.

KPKNL Palangka Raya menjadi salah satu kantor vertikal DJKN yang terpilih menjadi peserta pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Asistensi ini dilaksanakan agar seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya memperoleh pemahaman dan pengetahuan mengenai  pembangunan ZI menuju WBK sehingga KPKNL Palangka Raya mendapat predikat WBK Tahun 2019.

Latar belakang agenda pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah melakukan penataan pada sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat  secara tepat, cepat dan profesional. Namun, dalam perjalanan banyak mengalami kendala yaitu terciptanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

Romas Fahdiar selaku pemberi materi menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan oleh Tim Penilaian Internal (TPI) yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan akan dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri dari Kemenpan RB, KPK dan Ombudsman RI. Kriteria penilaian terdiri dari Komponen pengungkit dengan bobot 60% dan komponen hasil dengan bobot 40 %. Komponen pengungkit terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, komponen hasil adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Predikat WBK akan diberikan kepada unit kerja apabila total dari komponen penilaian mencapai skor 75.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab serta arahan dari Agus bahwa pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tidak akan berhasil jika tanpa dukungan dan kontribusi dari seluruh pegawai. (Teks/Foto HI Pky)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini