Palangka Raya - Kamis (24/01), Perwakilan Organisasi Kepatuhan Internal
(OKI) mengadakan asistensi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Ruang Aula Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya yang dihadiri oleh
seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya dan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan
Tengah. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan sambutan dari Kepala KPKNL
Palangka Raya, Agus Sugiarto,
dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJKN Kalimantan
Selatan dan Tengah, Sugeng Apriato Lestariadi.
KPKNL Palangka Raya menjadi salah satu kantor vertikal
DJKN yang terpilih menjadi peserta pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Asistensi ini dilaksanakan agar seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya memperoleh
pemahaman dan pengetahuan mengenai pembangunan ZI menuju WBK sehingga KPKNL
Palangka Raya mendapat predikat WBK Tahun 2019.
Latar belakang agenda pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah melakukan penataan
pada sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga
dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat
dan profesional. Namun, dalam perjalanan banyak mengalami kendala yaitu
terciptanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang dan
lemahnya pengawasan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan
Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagai
acuan bagi instansi pemerintah dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Romas Fahdiar selaku
pemberi materi menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan oleh Tim Penilaian
Internal (TPI) yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan akan
dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri dari Kemenpan RB, KPK
dan Ombudsman RI. Kriteria penilaian terdiri dari Komponen pengungkit dengan
bobot 60% dan komponen hasil dengan bobot 40 %. Komponen pengungkit terdiri
dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas
pelayanan publik. Sementara itu, komponen hasil adalah terwujudnya pemerintahan yang
bersih dan bebas KKN serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat. Predikat WBK akan diberikan kepada unit kerja apabila total
dari komponen penilaian mencapai skor 75.
Acara ditutup
dengan sesi tanya jawab serta arahan dari Agus bahwa
pembangunan ZI menuju WBK/WBBM
tidak akan berhasil jika tanpa dukungan dan kontribusi dari seluruh pegawai. (Teks/Foto
HI Pky)