Barang Milik Negara
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah. Pengertian BMN ini sesuai dengan pasal 1 angka
10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Barang Milik Negara yang ada pada
Kementerian/Lembaga (K/L) harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan BMN
dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun
2020 ruang lingkupnya meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan, dan bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama pemanfaatan
infrastruktur), pengamanan (meliputi administrasi, fisik dan hukum) dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (meliputi penjualan,
tukar menukar, hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah), penatausahaan (meliputi
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan), pembinaan, serta pengawasan dan
pengendalian.
Mengelola
Barang Milik Negara dengan baik merupakan bentuk tanggung jawab kepada
rakyat dan perekonomian. Salah satu bentuk pengelolaan BMN yang saat ini sedang
gencar dilakukan oleh Pemerintah adalah bagaimana BMN yang Idle, baik yang
berada pada Pengguna barang maupun yang berada pada Pengelola Barang dapat
dimanfaatkan sehingga bisa menghasilkan pemasukkan kepada negara berupa PNBP.
Pemanfaatan
BMN dapat dilakukan baik terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan
maupun BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan. Salah satu bentuk pemanfaatan
BMN yang paling sederhana dan sering dilakukan di KPKNL Padang adalah
pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa. Pengertian sewa menurut PMK Nomor
115/PMK.06/2022 adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dan menerima imbalan uang tunai.. Sedangkan tujuan sewa adalah mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/
tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
Negara; memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan/ atau, menunJang tugas dan fungsi instansi Pengguna
Barang; dan/atau mencegah penggunaan BMN oleh Pihak Lain secara tidak sah.
Hingga saat ini, pemanfaatan BMN dalam
bentuk sewa, khususnya di KPKNL padang lebih banyak dilaksanakan terhadap
BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Namun demikian, hakikatnya sewa BMN berupa
selain tanah dan/atau bangunan juga bisa dilakukan. KPKNL Padang berkomitmen
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder khususnya berkaitan
dengan percepatan penyelesaian permohonan pemanfaatan BMN. Salah satu
permohonan pemanfaatan BMN yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Tim
Penilai KPKNL Padang adalah permohonan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa yang
diajukan oleh satker Balai taman Nasional SIberut. Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022
hingga hari Sabtu tanggal 26 November 2022, Tim Penilai KPKNL Padang yang
beranggotakan Yunaldi Idris (Penilai Pemerintah Ahli Muda), Mailendra (Penilai
Pemerintah Ahli Pertama) dan Aulia Rahman (Penilai Pemerintah Ahli Pertama)
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian Barang Milik Negara Pada Balai
Taman Nasional Siberut. Objek penilaian berupa aula pertemuan dan kamar
penginapan tersebar di dua lokasi yaitu di Desa Muara Siberut, Kecamatan
Siberut Selatan dan Desa Muara Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten
Kepulauan Mentawai. Penilaian Barang Milik Negara ini dilakukan dalam rangka
Pemanfaatan dalam bentuk sewa.”
KPKNL Padang mengapresiasi langkah yang
dilakukan oleh satuan kerja Balai Taman Nasional Siberut yang telah mengusulkan dilakukan pemanfaatan terhadap
BMN yang berada dalam pengelolaannya. Harapannya tentu langkah yang sangat baik
ini dapat diikuti oleh satker yang lain. Dalam sewa BMN dikenal istilah nilai
wajar atas sewa. Dimana untuk menentukan nilai wajar atas sewa Tanah dan Bangunan, dilakukan kegiatan
penilaian. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2020, terdapat 3
macam pendekatan dalam penilaian Properti. Hal ini sebagaimana tercantum dalam
pasal 41 PMK 173/2020. Pendekatan penilaian yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
1. Pendekatan pasar;
2. Pendekatan biaya;
dan/atau
3. Pendekatan pendapatan.
Dalam tata cara pelaksanaan penilaian,
setelah Penilai atau Tim Penilai melakukan Identifikasi atas permohonan atau
penugasan Penilaian, menentukan tujuan penilaian, melakukan pengumpulan data dan
informasi, dan melakukan analisis data dan informasi maka selanjutnya penilai
akan menetukan pendekatan penilaian yang akan digunakan pada saat penilaian.
Penilai atau Tim penilai akan memilih salah satu dari ketiga pendekatan yang
sesuai dengan objek penilaian yang akan dinilai. Tahap ini sangat penting karena
masing-masing pendekatan memiliki karakteristiknya masing-masing. Jika Penilai
atau tim penilai tidak memilih pendekatan yang tepat, maka dapat berdampak pada
nilai wajar yang dihasilkan pada saat perhitungan pada kertas kerja penilaian.
Oleh karena itu, baik Penilai perorangan maupun Tim penilai Pemerintah harus betul-betul
memahami pendekatan penilaian sebelum melakukan kegiatan penilaian.
Pada prinsipnya, Penyewaan Barang Milik Negara dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat. Selain itu, penyewaan BMN juga tidak boleh menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi suatu instansi. Penyewaan BMN dapat
dilakukan terhadap sebagian maupun keseluruhan BMN yang ada. Pihak calon
penyewa bisa dari mana saja baik itu perorangan, koperasi maupun badan hukum.
Hal ini membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah
untuk mengembangkan usahanya dengan menyewa space BMN yang ada. Beberapa contoh kegiatan sewa BMN dalam bentuk
sewa ruang aula perkantoran yang dapat digunakan sebagai tempat resepsi
perkawinan, sebagian tanah digunakan untuk pendirian ATM, sewa kantin maupun
koperasi. Hal ini merupakan wujud optimalisasi BMN untuk membantu
kegiatan perekonomian dan menambah penerimaan negara bukan pajak.
Selaras
dengan pesan Menteri Keuangan bahwa aset harus bekerja, aset tidak boleh hanya
diam tersaji dineraca lalu kemudian “tidur”. Aset Harus mampu memberikan
manfaat bagi negara maupun masyarakat. Mari Bersama Kita Jaga Aset Negara!
(Teks/Foto : Guziarie Zul S.H dan Mailendra)