Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
Darmansyah
Rabu, 26 Oktober 2022   |   84 kali
Padang (25/10/2022) KPKNL Padang menyelenggarakan Sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN secara daring via aplikasi Zoom meeting pada Selasa (25/10). Pada acara sosialisasi tersebut, Edy Suyanto Kepala KPKNL Padang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan piutang daerah secara tertib dan akuntabel, Edy Suyanto menyampaikan bahwa PMK No.137/PMK/2022 ini merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan Pemerintah Daerah selama ini dalam melaksanakan penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan kepada KPKNL Padang. Serta perlu dilakukan sinergi dalam pengurusan Piutang Daerah antara Pemerintah Daerah dengan KPKNL Padang.

Berkesempatan hadir pada Acara tersebut Kakanwil DJKN RSK Bpk. Sudarsono menyampaikan bahwa kunci keberhasilan dalam pengurusan piutang daerah dimulai dari komitmen para pimpinan satuan kerja untuk meningkatkan kualitas pengelolaan piutang daerah menjadi lebih baik dan menampilkan laporan keuangan pemerintah daerah yang andal dan akuntabel. Selain itu dalam upaya penyelesaian piutang daerah hendaknya mengedepankan kepentingan Negara namun dilakukan dengan cara-cara pendekatan personal dan humanisme. Dengan diterbitkannya PMK No. 137/PMK.06/2022 maka dapat memberikan kepastian hukum dalam upaya Pemerintah Daerah menyelesaikan piutangnya secara mandiri sesuai dengan amanat dalam pasal 3 A PP No. 35 Tahun 2017Dengan sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 diharapkan dapat memberikan petunjuk dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelesaian Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Kegiatan ini diisi oleh Seksi Piutang Negara KPKNL Padang, diantaranya Bpk Ahmad Elazar (Kasi PN KPKNL Padang) dan Anna Prima Syaiful sebagai pemateri. Ahmad Elazar menjelaskan secara mendetail terkait perincian piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN, tatacara penerbitan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh instansi pengelola Piutang Daerah, serta tata cara penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak. Sosialisasi ini dihadiri oleh stakeholder Piutang Negara Pemerintah Daearah dalam wilayah kerja KPKNL KPKNL Padang, Acara kemudian berlanjut ke Sesi tanya Jawab.  Beberapa catatan atas materi yang disampaikan sebagaimana diatur dalam PMK 137/PMK.06/2022 yaitu, Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan  piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN

Secara prinsipnya  Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN terdiri atas Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PMK 137 Tahun 2022 ini tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dalam menyelesaikan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN :
a melakukan pengelolaan Piutang Daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan penghapusan sesuai PMK 137 Tahun 2022 ini;
b. melakukan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 137 Tahun 2022.

Dengan telah dilakukannya sosialisasi PMK 137 Tahun 2022 ini pihak Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat,  sangat menyambut positif atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq DJKN ini mengingat banyak sekali Piutang daerah yang macet namun tidak memenuhi syarat untuk diserahkan kepada PUPN/KPKNL Padang. Pihak BKD akan melakukan pemutakhiran data Piutang Daerah yang dikelolanya dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan diterbitkannya PMK ini, serta melakukan kerja sama penagihan Piutang Daerah dengan KPKNL Padang, untuk mempercepat penyelesaian pengurusan Piutang Daerah di wilayah kerja KPKNL Padang.

(Teks/Foto Guziarie Zul SH,/Darmansyah)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini