Padang, Rabu 21 September 2022 – Rapat Pembahasan Aset Eks-PPA
di Wilayah Kerja KPKNL Padang.
Dangka rangka menindaklanjuti permohonan penggunaan asset Eks-PPA terhadap objek/asset No: PRK-B002928 yang berlokasi di Jalan Rindang Alam, Mega Permai, Koto Luar, Kecamatan Pauh Kota Padang, KPKNL Padang bersama Kanwil DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Pembahasan bersama yang dilakukan di Ruangan Rapat Kepala KPKNL Padang, Jln. Perintis Kemerdekaan No. 79 Padang pada Rabu, 21 September 2022. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, Sudarsono, Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto, Kepala Bidang Pengeloaan Kekayan Negara Kanwil DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, Satriotomo, Kepala Bagian Operasional BINDA Sumatera Barat, Ahmad Dailimy, Koordinator Wilayah BINDA, Letkol Adm Andri Yani, Kordinator Wilayah Binda Tanah Datar, Yusron, Kepala Seksi PKN III Kanwil DJKN RSK (Septiono) dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Padang (Lisdianto).
Dalam rapat tersebut, Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto menyampaikan bahwa saat ini terdapat beberapa permohonan penggunaan asset Eks-PPA kepada Menteri Keuangan, diantaranya permohonan yang berasal dari Kepala Badan Intelijen Negara melalui surat tertanggal 23 Agustus 2022 hal permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) berupa Tanah dan Bangunan pada BIN untuk Kantor dan Safe House BINDA Sumbar dan permohonan dari Rektor Universitas Negeri Padang melalui surat surat tertanggal 11 Agustus 2022 hal permohonan penatausahaan tanah idle eks-BPPN.
Selanjutnyam Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, Sudarsono dalam arahannya menyambut baik kegiatan Rapat tersebut dan menyampaikan bahwa Pengeloaan dan Optimalisasi asset memang harus ditingkatkan. "Dari pada aset tersebut Idle, lebih baik dimanfaatkan" ujar Sudarsono. "Tentunya dengan mempertimbangkan aspek Fisik, Administatif dan Hukum sesuai dengan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara" tambatnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) merupakan salah satu unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan aset dan/atau kekayaan yang dimiliki Negara secara tertib (tertib fisik, tertib administratif, dan tertib hukum), tepat guna, dan maksimal secara perkiraan manfaat ataupun potensi dalam hal aset dalam kondisi idle.
(Foto/Teks : Guziarie Zul S.H