Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Giat Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah TA 2021, KPKNL Padang melakukan Koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
Dwi Priyono
Jum'at, 02 Juli 2021   |   318 kali

    Parit Malintang - (01 Juli 2021) Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19, Tim KPKNL Padang dipimpin oleh Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto dan didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Lisdianto beserta Tim melakukan koordinasi dalam rangka Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah Tahun Anggaran 2021 bersama Kantah Kab. Padang Pariaman yang diwakili oleh Kepala Kantor Pertanahan, Bapak Gatot Teja Pratama dan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Fuadil Hulum beserta Tim.

    Pada Kesempatan ini, Edy Suyanto memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman karena merupakan Kantor Pertanahan dengan Penyelesaian Program Sertifikasi terbanyak di Tahun 2020. Pada tahun 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman memiliki Target Sertipikasi sebanyak 220 bidang tanah. Harapannya tentunya target tersebut dapat diselesaikan dengan tuntas.

    Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantah Padang Pariaman, Fuadil menyampaikan bahwa target Sertifikat BMN yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman  pada Bulan Juli 2021 sebanyak 171 sertifikat, dimana 121 sudah dalam tahap pengukuran. Ia menambahkan bahwa ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan, antara lain  DMJ (Daerah Milik Jalan) berbenturan dengan sepadan lain, begitu juga belum ada tanda batas sebagai tolak ukur pengukuran tanah.

    Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah ini sudah dimulai sejak tahun 2013 dan ditargetkan di tahun 2022 seluruh bidang tanah BMN sudah tersertifikasi atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian/Lembaga. Adapun tujuan pensertifikatan BMN berupa tanah yaitu untuk memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, untuk melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah dan untuk mengamankan BMN berupa tanah. Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah ini menjadi hal yang sangat penting dalam pengelolaan aset negara karena merupakan amanat Undang-undang. Selain itu kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Program Sertifikasi BMN berupa tanah melibatkan 3 (tiga) Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda namun saling berkaitan dan bergantung satu sama lain.

    Pada akhir acara, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman, Gatot Teja Pratama menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan program Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah di TA 2021. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat terlaksananya Program Sertifikasi BMN Berupa Tanah di tahun 2021 sehingga dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan negara melalui pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta sebagai upaya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN.

(Teks-Foto Guziarie Zul)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini