Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Sinergi, KPKNL Padang Bersama Kanwil DJPb Provinsi Sumbar Gelar Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Crash Program DJKN
Ayu Fitriana
Rabu, 07 April 2021   |   154 kali

Padang (31/3/2021) - KPKNL Padang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, Dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan   PMK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Acara yang di gelar di Aula Kanwil DJPb Sumatera Barat pada hari Rabu, 31 Maret 2021 ini di dibuka oleh Plh.Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Barat, Haris Budi Susila dan dihadiri oleh peserta dari seluruh Badan Keuangan Daerah (BKD) di wilayah Provinsi Sumatera Barat, yakni BKD Pemprov Sumbar, BKD  Kab. Solok, BKD Kota Padang, BKD Kota Bukittinggi, BKD Kab. Dharmasraya, BKD Kab. Lima Puluh Kota, BKD Kota Payakumbuh, BKD Kab. Pasaman, BKD Kab. Tanah Datar, dan BKD Kab. Solok Selatan. Dalam sambutannya, Haris menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk mengawal penyelesaian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan / BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) sesuai batasan kewenangan dalam hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di daerah. 

Materi sosialisasi disampaikan oleh nara sumber Anna Prima Syaiful, Pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Padang. Dalam pemaparannya Anna menyampaikan terkait ruang lingkup penghapusan piutang secara bersyarat atau mutlak, penghapusan piutang daerah, penyerahan pengurusan piutang negara / daerah, dokumen yang harus dilampirkan dalam penyerahan pengurusan piutang negara dan alur proses pengurusn piutang negara. Lebih lanjut Anna juga menyampaikan materi terkait PMK No. 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus / Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program TA. 2021. Ia menjelaskan bahwa Crash Program Piutang Negara / Program Keringanan Utang merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi Tahun 2021.

Selanjutnya,  Anna menjelaskan bahwa Program Keringanan Penyelesaian Utang ini ditujukan untuk pelaku UMKM, KPR RS/RSS dan debitur dengan utang kurang dari Rp1 Miliar melalui mekanisme cras program yang tertuang pada PMK Nomor 15 Tahun 2021. Program ini merupakan program yang memberikan keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara. Pengurangan jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen dari utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen apabila dilunasi pada Juli sampai dengan September 2021 dan 20 persen apabila dilunasi pada Oktober sampai 20 Desember 2021. Hal yang harus diperhatikan dalam Crash Program adalah prinsip prinsip dasarnya, objek dan jenis cash program, serta tarif keringanan, lanjut Anna.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah di lingkup Provinsi Sumatera Barat mengenai tata cara penghapusan piutang negara / daerah sehingga penatausahaan pengelolaan Piutang Daerah dapat semakin baik dan tidak lagi menjadi temuan dalam pemeriksaan auditor. Selain itu, diharapkan seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakan Provinsi Sumatera Barat dapat mengetahui dan memanfaatkan Program Keringanan Hutang Dari Pemerintah dengan Tagline lunas hari ini, lega sampai nanti. 

 

((Teks/Foto: Guziarie Zul/Ayu Fitriana)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini