Padang (31/3/2021) - KPKNL Padang bekerjasama dengan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Barat
menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 82/PMK.06/2019
tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, Dan Penetapan Penghapusan
Piutang Negara/Daerah dan PMK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2021, kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Acara yang di gelar di Aula Kanwil DJPb Sumatera Barat pada
hari Rabu, 31 Maret 2021 ini di dibuka oleh Plh.Kepala Kantor Wilayah
DJPb Provinsi Sumatera Barat, Haris Budi Susila dan dihadiri oleh peserta dari
seluruh Badan Keuangan Daerah (BKD) di wilayah Provinsi Sumatera Barat, yakni BKD
Pemprov Sumbar, BKD Kab. Solok, BKD Kota Padang, BKD Kota Bukittinggi, BKD
Kab. Dharmasraya, BKD Kab. Lima Puluh Kota, BKD Kota Payakumbuh, BKD Kab. Pasaman,
BKD Kab. Tanah Datar, dan BKD Kab. Solok Selatan. Dalam sambutannya, Haris menyampaikan
bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk mengawal penyelesaian temuan
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan / BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKDP) sesuai batasan kewenangan dalam hubungan keuangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah di daerah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh nara sumber Anna Prima Syaiful, Pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Padang. Dalam pemaparannya Anna menyampaikan terkait ruang lingkup penghapusan piutang secara bersyarat atau mutlak, penghapusan piutang daerah, penyerahan pengurusan piutang negara / daerah, dokumen yang harus dilampirkan dalam penyerahan pengurusan piutang negara dan alur proses pengurusn piutang negara. Lebih lanjut Anna juga menyampaikan materi terkait PMK No. 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus / Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program TA. 2021. Ia menjelaskan bahwa Crash Program Piutang Negara / Program Keringanan Utang merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi Tahun 2021.
Selanjutnya, Anna menjelaskan bahwa Program Keringanan Penyelesaian
Utang ini ditujukan untuk pelaku UMKM, KPR RS/RSS dan debitur dengan utang
kurang dari Rp1 Miliar melalui mekanisme cras program yang tertuang pada PMK
Nomor 15 Tahun 2021. Program ini merupakan program yang memberikan keringanan
utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium
tindakan hukum pengurusan piutang negara. Pengurangan jumlah utang yang dibayar
dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam
bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya
lain. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60
persen dari utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila
lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen apabila dilunasi pada Juli sampai
dengan September 2021 dan 20 persen apabila dilunasi pada Oktober sampai 20
Desember 2021. Hal yang harus diperhatikan dalam Crash Program adalah
prinsip prinsip dasarnya, objek dan jenis cash program, serta tarif
keringanan, lanjut Anna.
Kegiatan ini diharapkan
dapat memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah di lingkup Provinsi Sumatera
Barat mengenai tata cara penghapusan piutang negara / daerah sehingga
penatausahaan pengelolaan Piutang Daerah dapat semakin baik dan tidak lagi
menjadi temuan dalam pemeriksaan auditor. Selain itu, diharapkan seluruh lapisan
masyarakat khususnya masyarakan Provinsi Sumatera Barat dapat mengetahui dan
memanfaatkan Program Keringanan Hutang Dari Pemerintah dengan Tagline lunas hari
ini, lega sampai nanti.
((Teks/Foto:
Guziarie Zul/Ayu Fitriana)