Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Dukung Program Keringanan Utang, KPKNL Padang Gelar Sosialisasi dan Sharing Session
Yurista Vipriyanti
Rabu, 31 Maret 2021   |   399 kali

Padang - Dalam rangka percepatan penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk meringankan beban penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19), pemerintah memberikan keringanan penyelesaian utang untuk pelaku UMKM, KPR RS/RSS dan debitur dengan utang kurang dari Rp 1 Miliar  melalui program Keringanan Utang yang tertuang pada PMK Nomor 15 tahun 2021.

Pada Senin (29/3), KPKNL Padang melalui Seksi Piutang Negara telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 pada hari Selasa. Dilakukan dalam format webinar, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pejabat/pegawai KPKNL Padang serta perwakilan dari 4 Penyerah Piutang, yaitu RSUP M. DJamil, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Ditjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Padang Edy Suyanto, yang menyampaikan bahwa crash program piutang negara atau program Keringanan Utang merupakan salah satu bentuk dukungan dalam upaya pemulihan ekonomi tahun 2021. Selanjutnya, Pelaksana Seksi Piutang Negara Anna Prima Syaiful mengatakan bahwa program Keringanan Utang pada dasarnya merupakan kebijakan yang memberikan keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara.

“Pengurangan jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain,” paparnya. Sementara itu, lanjutnya, besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% jika dilunasi pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% jika dilunasi pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

"Yang harus diperhatikan dalam program Keringanan Utang adalah prinsip-prinsip dasarnya, Objek dan jenis serta tarif keringanan,” ujar Anna.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara sharing session kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPKNL Padang, khususnya frontline officer dan petugas keamanan yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa layanan. “Agar program ini berjalan lancar, perlu diberikan pemahaman terkait crash program piutang negara, baik kepada para penyerah piutang, pegawai, dan PPNPN KPKNL Padang,” kata Edy. Ia berharap, seluruh jajaran KPKNL Padang dapat memahami program Keringanan Utang dengan cermat, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat umum.

Bentuk keseriusan KPKNL Padang dalam mendukung program Keringanan Utang juga dapat dilihat dari alat publikasi berupa umbul-umbul, banner, dan spanduk yang telah terpasang di sekitar gedung KPKNL Padang. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu penyebaran informasi program Keringanan Utang ke masyarakat umum, khususnya para debitur instansi pemerintah, agar dapat menggunakan dan memanfaatkan program ini sebaik mungkin. (Teks/Foto: Guziarie Zul/YuristaVipriyanti)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini