Padang (23/03/2021) - Dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkenalkan layanan maupun inovasi
dan pengetahuan terkait layanan pada KPKNL Padang serta Pelaksanaan Survei
dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM), KPKNL Padang mengadakan acara Sosialisasi Layanan Unggulan
Sesuai KMK 601/KMK.01/2020 dan Sosialisasi Pelayanan pada KPKNL Padang yang bertempat di
Aula KPKNL Padang pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 dengan tetap mematuhi
Protokol Kesehatan Covid 19. Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto.
Adapun undangan dan stakeholder yang
turut berpartisipasi dalam acara ini adalah Badan Keuangan Daerah Kab Solok
Selatan, Badan Keuangan Daerah Kab Sijunjung, Pemko Pariaman, Pengadilan Negeri
Padang, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur, Kantor
Kemenag Kota Padang, KPU Kota Padang, BLK Padang, Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang, Polres Padang Pariaman, BRI Cab Padang,
Damri Cab Padang, Bank Syariah Indonesia (BSI), PT PNM Tbk, BPJS Ketenaga
Kerjaan Padang, BPJS Ketenaga Kerjaan Solok, Balmon Kota Padang.
Edy
Suyanto menegaskan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas bukanlah
formalitas belaka, melainkan komitmen jajaran seluruh pegawai termasuk Supporting Unit untuk bekerja lebih baik
agar dapat menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, menciptakan birokrasi yang
efektif dan efisien serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam
sambutannya Beliau juga menyampaikan kepada peserta bahwa akan dicanangkan Kompetisi
dan inovasi Lelang Sukarela Produk UMKM (Kedai Lelang UMKM) oleh DJKN.
Adapun materi
sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Novrizal selaku ketua ZI WBBM KPKNL Padang. Dalam
paparannya, Novrizal menyampaikan bahwa SOP Layanan Unggulan Bidang Kekayaan Negara
dan Lelang Kementerian Keuangan sesuai dengan KMK 601/KMK.01/2020 yang isinya
ada 10 macam layanan unggulan yaitu 1. PSP BMN Berupa Tanah dan/ atau Bangunan
pada KPKNL, 2. Persetujuan Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah Dan/ Atau
Bangunan pada KPKNL, 3. Pelayanan Permohonan Keringanan Hutang Pada KPKNL, 4. Penerbitan
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas, 5. Penetapan Jadwal Lelang Untuk Jenis
Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan Harta Pailit dan
Pengadilan, 6. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (melalui Virtual Account), 7. Pelayanan Pemberian
Kutipan Risalah Lelang Penyerahan dokumen kepemilikan dan/ atau dokumen lainnya,
8. Pelaksanaan Sewa Atas Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/ atau Bangunan, 9.
Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Milik Negara dan Barang Jaminan dan/
atau Harta Kekayaan Lainnya, 10. Penyusunan Laporan Penilaian.
Dalam
menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, KPKNL Padang telah
meningkatkan peran Kepatuhan Internal, membuka layanan pengaduan masyarakat
atas tindakan korupsi, dan pembangunan Zona Integritas. Selain itu KPKNL Padang
telah menerapkan perbaikan SOP layanan unggulan, membangun komunikasi untuk
bersinergi dengan stakeholder, percepatan
waktu layanan utama KPKNL Padang antara lain Persetujuan PSP BMN Tanah dan/atau
Bangunan dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja, Laporan Penilaian untuk tujuan
LKPP Menjadi 15 Hari Kerja, ada pula layanan APT Online yang merupakan kegiatan
pelayanan tatap muka yang disediakan oleh KPKNL Padang dalam bentuk virtual
melalui aplikasi Zoom dan melakukan monitoring dan evaluasi atas feedback dan
masukan dari stakeholder atas
kegiatan pelayanan yang dilakukan.
Dengan
telah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat membantu dan
membuka wawasan para stakeholder atau
pengguna jasa layanan KPKNL Padang terhadap jenis layanan yang ada pada KPKNL
Padang dan dapat meningkatkan sinergi dalam hubungan kerja stakeholder dengan KPKNL padang lebih baik ke depannya. (Teks/Foto : Guziarie Zul/Yurista.V)