Di
tengah masa
pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang tetap memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan. Salah satu tugas dan fungsi KPKNL Padang adalah pelayanan penilaian. Permohonan penilaian kali ini datang dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yaitu permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka pemindahtanganan dengan cara tukar menukar. Permohonan penilaian yang dimintakan adalah penilaian terhadap BMD berupa tanah danbarang pengganti berupa tanah dan bangunan.
Tukar menukar dilakukannya karena tanah milik Pemkab Solok Selatan yang rencana awalnya akan dibangun sarana olah raga berada di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3415 K/30/MEM/2015 tentang Izin Panas Bumi PT Supreme Energy Muara Laboh di
Wilayah Kerja Liki Pinangawan Muaralaboh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera
Barat, sehingga peruntukannya sebagai tempat sarana olah raga sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2012-2032, lokasi ini berada di zona pertambangan. PT Supreme Energy
Muara Laboh sendiri mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh-Solok Selatan, dan untuk tahap I sudah beroperasi dengan kapasitas 1x85 MW. Dengan kapasitas sebesar ini sangat membantu suplai listrik di Sumatera Barat. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi merupakan salah satu sumber energy baru terbarukan yang sedang digalakkan pemerintah pusat penggunaannya guna menekan emisi menghasilkan nirkarbon. Untuk barang pengganti dalam kegiatan tukar menukar ini berada di lokasi yang lebih strategis yaitu disisi Jalan Raya Muara Labuh-Padang Aro dan sesuai sebagai tempat sarana olahraga.
Dasar dari permohonan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 50 ayat 2 PP
No. 28 Tahun 2020 menyatakan bahwa “Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik”. Kemudian di Pasal 387
ayat 2 Permendagri Nomor
19 Tahun 2016 menyatakan “Pengelola Barang melakukan penilaian terhadap barang milik daerah yang akan ditukarkan dan barang pengganti”.
Tim Penilai KPKNL Padang ,yang terdiri dari Novrizal sebagai Ketua Tim dan Atrizal serta Rudi Radiansyah sebagai anggota tim, melakukan survey lapangan pada tanggal 24-26 Juli 2020
disela-sela kesibukan menyelesaikan tugas revaluasi BMN. Survei lapangan didampingi petugas dari Pemkab Solok Selatan dan PT Supreme
Energy Muara Laboh. Survei lapangan dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara (Perdirjen) Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis
di Bidang Penilaian dalam Status
Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selama turun ke lapangan Tim Penilai tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dalam masa new normal.
Setelah dilakukan pemaparan konsep laporan penilaian (peer review) pada tanggal 6 Agustus 2020, Tim
Penilai KPKNL Padang berhasil menyelesaikan Laporan Penilaian dalam rangka pemindahtanganan dengan cara tukar menukar pada Pemkab Solok Selatan dan hasilnya telah disampaikan kepada Pemkab Solok Selatan pada tanggal 10 Agustus 2020. Kegiatan penilaian ini merupakan suatu bentuk dukungan tidak langsung dari KPKNL Padang pada
program pemerintah dalam penggunaan sumber energy baru terbarukan yang bersumber dari panas bumi. (Teks: Novrizal/Foto:
Seksi Penilaian, Riris)