(Padang-29/05/2020) Sub Bagian Umum dan
Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Padang berkolaborasi menggelar sosialisasi terkait
Kode Etik dan Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula KPKNL Padang
pada hari Jumat 29 Mei 2020. Acara yang
dibagi menjadi beberapa sesi ini di pimpin oleh Ali Mahmud, Kepala Kantor KPKNL
Padang. Acara dibuka oleh Suci Ferry Arfinda sebagai Pelaksana di Subbag Umum
KPKNL Padang dengan menyampaikan materi terkait kode etik dan perilaku PNS. Dalam
kesempatan ini, Suci menyampaikan latar
belakang, dasar hukum, tujuan , bentuk-bentuk pelanggaran serta perbedaan
antara ketentuan kode etik dan perilaku PNS. Selain itu, disampaikan juga butir-butir
kode etik dan perilaku PNS dilingkungan Kementerian Keuangan yang erat
kaitannya dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu: integritas, profesionalisme,
sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.
Pada sesi
berikutnya, Pelaksana Kepatuhan Internal, Hilda, menyampaikan materi terkait
mekanisme pencegahan dan penegakkan terhadap pelanggaran kode etik, pembentukan
Mejelis Kode Etik serta pemantauan dan evaluasi dalam memproses pelanggaran
kode etik yang dilakukan PNS. Selanjutnya diadakan sesi tanya jawab dan
tanggapan terhadap materi yang disampaikan. Zainif, Pejabat Fungsional Pelelang menanggapi
perihal perbedaan dalam penegakkan kode etik dan perilaku PNS, dimana terdapat
dua skema penanganan yang berbeda. Selain itu Rismaleni, Kepala Subbag Umum juga
menyampaikan bagaimana berprilaku sehari-hari dalam lingkungan kantor, seperti cara berpakaian, kerapian dalam melaksanakan
tugas, serta berinteraksi dengan rekan-rekan kerja.
Pada akhir
acara, Kepala Kantor KPKNL Padang, Ali Mahmud, menyampaikan agar setiap pegawai
wajib menjaga kode etik dan perilaku sebagai PNS serta saling mengingatkan dan
menuntaskan pekerjaan secara professional. Diharapkan materi yang disampaikan pada
kegiatan ini dapat menjadi dasar dan
patokan untuk pegawai KPKNL Padang dalam berprilaku sesuai dengan nilai-nilai
kementerian keuangan.