Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Lelang Wujudkan Sinergi antara KPKNL dan PEMDA
Andy Raffiwan
Kamis, 27 Desember 2018   |   202 kali

Pariaman – Dalam rangka pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Pariaman bersinergi dengan KPKNL Padang melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMN/D berupa kendaraan operasional milik Pemerintah daerah Kota Pariaman. Lelang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari siklus pengelolaan BMN/D yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN/D yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan pemindahtanganan dari pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yaitu Walikota. Pemindahtanganan BMN/D dapat dilakukan dengan cara penjualan, dan penjualan BMN/D tersebut dilakukan secara lelang. Selanjutnya pengajuan permohonan lelang diajukan Pemda Kota Pariaman kepada KPKNL Padang.

Lelang non eksekusi wajib BMN/D ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 10 Desember 2018. Pelaksanaan lelang sendiri dilakukan melalui internet yaitu lewat aplikasi e-auction. Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang KPKNL Padang Sri Nopialti (Pejabat Lelang Kelas I) dan dibantu oleh asisten Pejabat Lelang Roni Trisnaldi. Lelang dilaksanakan di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pariaman. Dengan disaksikan oleh Pejabat Penjual, Sri Nopialti memandu pelaksanaan lelang tersebut. Penawaran lelang di buka dari pukul 08.00-10.00 waktu server. Peserta lelang yang dapat melakukan penawaran adalah peserta yang telah membayarkan uang jaminan lelang sesuai dengan kententuan.

Jumlah lot lelang sebanyak 25 lot, berupa kendaraan dinas operasional yang terdiri dari  kendaraan roda dua dan roda empat dan satu buah alat berat. Setelah waktu penawaran ditutup, selanjutnya pejabat lelang menetapkan pemenang. Setiap pemenang diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melunasi sisa pelunasan pokok lelang dan bea lelang pembeli. Jika setelah 5 hari kerja peserta belum melunasi kewajibannya maka pejabat lelang akan menetapkan peserta yang bersangkutan telah wanprestasi dan seluruh uang jaminan peserta tersebut disetorkan ke rekening kas negara.

Dari hasil pelaksanaan lelang, didapatkan data jumlah barang yang laku terjual sebanyak 24 lot. Dengan kenaikan harga pokok lelang sebesar 142 persen dari nilai limit. Dengan demikian, pelaksanaan lelang non eksekusi wajib BMD Pemerintah Kota Pariaman dapat dikatakan berjalan dengan sukses.

(Teks/Foto : Yaofan Syukur/Yaofan Syukur)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini