Pariaman – Dalam rangka pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah,
Pemerintah Kota Pariaman bersinergi dengan KPKNL Padang melaksanakan lelang non
eksekusi wajib BMN/D berupa kendaraan operasional milik Pemerintah daerah Kota
Pariaman. Lelang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari siklus pengelolaan
BMN/D yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, BMN/D yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan
tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan setelah mendapat
persetujuan pemindahtanganan dari pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yaitu
Walikota. Pemindahtanganan BMN/D dapat dilakukan dengan cara penjualan, dan
penjualan BMN/D tersebut dilakukan secara lelang. Selanjutnya pengajuan
permohonan lelang diajukan Pemda Kota Pariaman kepada KPKNL Padang.
Lelang non eksekusi wajib BMN/D ini dilaksanakan
pada hari senin tanggal 10 Desember 2018. Pelaksanaan lelang sendiri dilakukan melalui
internet yaitu lewat aplikasi e-auction.
Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang KPKNL Padang Sri Nopialti (Pejabat
Lelang Kelas I) dan dibantu oleh asisten Pejabat Lelang Roni Trisnaldi. Lelang
dilaksanakan di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pariaman.
Dengan disaksikan oleh Pejabat Penjual, Sri Nopialti memandu pelaksanaan lelang
tersebut. Penawaran lelang di buka dari pukul 08.00-10.00 waktu server. Peserta
lelang yang dapat melakukan penawaran adalah peserta yang telah membayarkan
uang jaminan lelang sesuai dengan kententuan.
Jumlah lot lelang sebanyak 25 lot, berupa
kendaraan dinas operasional yang terdiri dari
kendaraan roda dua dan roda empat dan satu buah alat berat. Setelah
waktu penawaran ditutup, selanjutnya pejabat lelang menetapkan pemenang. Setiap
pemenang diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melunasi sisa pelunasan
pokok lelang dan bea lelang pembeli. Jika setelah 5 hari kerja peserta belum melunasi
kewajibannya maka pejabat lelang akan menetapkan peserta yang bersangkutan
telah wanprestasi dan seluruh uang jaminan peserta tersebut disetorkan ke
rekening kas negara.
Dari hasil pelaksanaan lelang, didapatkan data
jumlah barang yang laku terjual sebanyak 24 lot. Dengan kenaikan harga pokok
lelang sebesar 142 persen dari nilai limit. Dengan demikian, pelaksanaan lelang
non eksekusi wajib BMD Pemerintah Kota Pariaman dapat dikatakan berjalan dengan
sukses.
(Teks/Foto : Yaofan Syukur/Yaofan Syukur)