Padang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Padang menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi
Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun
2018 di Aula KPKNL Padang, Kamis, 25 Oktober 2018. Kegiatan ini dilaksanakan untuk
mempercepat proses sertifikasi dan mengevaluasi permasalahan dan kendala yang
muncul dalam proses penyelesaian Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa
Tanah Tahun Anggaran 2018.
Acara ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Padang,
Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN RSK, Perwakilan Kanwil BPN Sumbar, Perwakilan
Kantor BPN Pusat, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman,
Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Padang, Perwakilan Satker PJPA Prov.Sumbar,
Perwakilan Satker PJSA Prov.Sumbar, Kepala Seksi PKN KPKNL Padang, dan Kepala
Seksi BMN III DJKN.
Kepala KPKNL Padang, Ali Mahmud dalam
sambutannya menyampaikan bahwa rapat kali ini untuk mempercepat proses
penyelesaian sertifikasi dan mengevaluasi kendala-kendala yang muncul dalam
proses sertipikasi antara pihak Kantor Pertanahan dengan pihak Satker sehingga dapat
diantisipasi dan diselesaikan. Diharapkan program ini dapat tercapai 100%
mengingat jangka waktu penyelesaian sertipikasi BMN sampai dengan bulan
Desember 2018.
Selanjutnya, Kepala Seksi BMN III DJKN,
Purwito menjelaskan tentang perkembangan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa
Tanah, dimulai dari penyampaian data jumlah bidang tanah yang telah dilakukan
verifikasi dan pendataan di dalam aplikasi SIMANTAP, penyampaian informasi dan menjelaskan
kepada Kanwil DJKN dan KPKNL agar menyiapkan data detil beserta dengan dokumen
pendukung tanah yang akan disertipikatkan di tahun 2019 (Daftar Nominatif
2019), penyampaian informasi dan menjelaskan kepada Kanwil DJKN dan KPKNL agar
menyiapkan data detil beserta dengan dokumen pendukung tanah yang akan
disertipikatkan di tahun 2020 (Daftar Indikatif 2020), menginformasikan kepada
jajaran Kanwil DJKN dan KPKNL agar mendorong seluruh Satker yang memiliki tanah
untuk menginput seluruh bidang tanah ke dalam aplikasi SIMANTAP Versi 5.1.2,
serta menjelaskan tentang prognosa penyelesain sertipikasi.
Selanjutnya, Perwakilan dari Kantor Pertanahan
Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan bahwa pengajuan sertipikasi yang telah
diterima dari PJPA sebanyak 67 bidang tanah, dan dari PJSA sebanyak 58 bidang
tanah, namun masih terdapat beberapa bidang yang masih memerlukan kelengkapan
berupa Surat Pernyataan Kepala Satker karena ada perbedaan data.
Pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan
Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun 2018 dilakukan penandatanganan
butir-butir kesepakatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi
Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah antara KPKNL selaku
Pengelola BMN dengan Kantor Pertanahan dan Satker, sebagai bentuk
komitmen bersama dalam menyukseskan program pensertipikatan BMN Tahun
2018.
Acara diakhiri dengan penyerahan secara simbolis
7 (tujuh) buah sertifikat yang sudah selesai dari Kantor Pertanahan Kota
Pariaman kepada Satuan Kerja PJPA Kementerian PUPR.
(Teks/Foto: Gifari Maulana/Jufri)