Selama
menjalani pengurusan Piutang di KPKNL Padang banyak sekali hal-hal yang bisa
untuk diceritakan. Menjadi Pelaksana Seksi Piutang Negara, kami sering sekali
datang ke alamat Debitur untuk menemui langsung para Debitur untuk menyampaikan
Surat Paksa, penagihan langsung maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Crash Program. Debitur-debitur dimaksud berasal dari penyerahan Direktorat PKNSI, Kementerian Perindustrian c.q. LPT
Indak Prov. Sumbar, RSUP Dr. M. Djamil, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan
Hidup RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat.
Perjalanan
untuk menemui para debitur, kadang tidak selamanya berjalan mulus. Berbekal
alamat debitur yang kadang tidak lengkap, kami mengalami kesulitan untuk
menemukan alamat debitur, bertanya ke warga sekitar atau ke Kantor Kelurahan
setempat. Namun saat rumah debitur ditemukan ternyata berada pada daerah yang
sulit untuk diakses. Bahkan seringkali juga tidak dapat menemui debitur karena
sudah pindah, dahulunya di alamat tersebut hanya berstatus sebagai rumah
kontrakan, bahkan terkadang debitur sudah meninggal dunia, sehingga yang dapat
ditemui hanyalah ahli waris yang dari segi ekonomi juga dapat dibilang sangat lemah.
Terkadang
kami juga bertemu dengan debitur yang kurang kooperatif, melakukan penolakan
bahkan bersikap keras kepada kami walaupun sudah kami temui secara baik-baik. Namun
seringkali juga kami menemui debitur yang sangat kooperatif dan bertekad untuk melakukan
pelunasan atas kewajibannya, sehingga kami pun merasa sangat senang dapat
diterima dengan baik. Debitur-debitur tersebut bahkan sangat bersemangat untuk
mengikut Crash Program/Program
Keringanan Utang, bahkan setelah utang mereka sudah lunas pun masih mejalin
hubungan baik dengan kami.
Mendapat
perlakuan kurang mengenakkan dari debitur pun sudah pernah kami rasakan, namun
kami tetap berusaha untuk melakukan penagihan dengan cara pendekatan secara
personal, kemanusiaan bahkan spiritual. Jika debitur dimaksud memang
benar-benar tidak diketahui keberadaanya atau tidak mampu untuk melakukan
pembayaran, kami akan membantu debitur untuk dapat mengurus surat yang
menerangkan tidak diketahui keberadaannya atau Surat Keterangan Tidak mampu
(SKTM) pada Kantor Kelurahan/Wali Nagari setempat yang nantinya akan jadikan
sebagai dasar penerbitan Surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih
(PSBDT) dan untuk selanjutnya bisa diajukan oleh Penyerah Piutang untuk
dilakukan penghapusan.