Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Artikel
PENGALAMAN SELAMA MELAKUKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Dwi Priyono
Jum'at, 24 September 2021   |   233 kali

Selama menjalani pengurusan Piutang di KPKNL Padang banyak sekali hal-hal yang bisa untuk diceritakan. Menjadi Pelaksana Seksi Piutang Negara, kami sering sekali datang ke alamat Debitur untuk menemui langsung para Debitur untuk menyampaikan Surat Paksa, penagihan langsung maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Crash Program. Debitur-debitur dimaksud berasal dari penyerahan Direktorat PKNSI, Kementerian Perindustrian c.q. LPT Indak Prov. Sumbar, RSUP Dr. M. Djamil, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Perjalanan untuk menemui para debitur, kadang tidak selamanya berjalan mulus. Berbekal alamat debitur yang kadang tidak lengkap, kami mengalami kesulitan untuk menemukan alamat debitur, bertanya ke warga sekitar atau ke Kantor Kelurahan setempat. Namun saat rumah debitur ditemukan ternyata berada pada daerah yang sulit untuk diakses. Bahkan seringkali juga tidak dapat menemui debitur karena sudah pindah, dahulunya di alamat tersebut hanya berstatus sebagai rumah kontrakan, bahkan terkadang debitur sudah meninggal dunia, sehingga yang dapat ditemui hanyalah ahli waris yang dari segi ekonomi juga dapat dibilang sangat lemah.

Terkadang kami juga bertemu dengan debitur yang kurang kooperatif, melakukan penolakan bahkan bersikap keras kepada kami walaupun sudah kami temui secara baik-baik. Namun seringkali juga kami menemui debitur yang sangat kooperatif dan bertekad untuk melakukan pelunasan atas kewajibannya, sehingga kami pun merasa sangat senang dapat diterima dengan baik. Debitur-debitur tersebut bahkan sangat bersemangat untuk mengikut Crash Program/Program Keringanan Utang, bahkan setelah utang mereka sudah lunas pun masih mejalin hubungan baik dengan kami.

Mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari debitur pun sudah pernah kami rasakan, namun kami tetap berusaha untuk melakukan penagihan dengan cara pendekatan secara personal, kemanusiaan bahkan spiritual. Jika debitur dimaksud memang benar-benar tidak diketahui keberadaanya atau tidak mampu untuk melakukan pembayaran, kami akan membantu debitur untuk dapat mengurus surat yang menerangkan tidak diketahui keberadaannya atau Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) pada Kantor Kelurahan/Wali Nagari setempat yang nantinya akan jadikan sebagai dasar penerbitan Surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan untuk selanjutnya bisa diajukan oleh Penyerah Piutang untuk dilakukan penghapusan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini