Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Kolaborasi Pemda Kabupaten Lampung Utara Dengan KPKNL Metro Dalam Pengelolaan BMD
Desiana Wahyuningsih
Selasa, 08 November 2022   |   109 kali

Sabtu (5/11), bertempat di Ballroom Hotel Grand Sheraton, Bandarlampung,   Pemda Kabupaten Lampung Utara melaksanakan  Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Berdasarkan Permendagri nomor 47 Tahun 2021 dan Penerapan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan kemampuan bagi para Pejabat dan Para Pengurus Barang Dalam Pengelolaan BMD di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Utara.  Pada Kesempatan ini  KPKNL Metro diwakili oleh Joko Susanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Johan Wahyudi, Penilai Ahli Muda dan Isamrudin, Pejabat Lelang Ahli Muda, menjadi narasaumber dalam penyampaian materi tentang Pengelolaan BMD terkait dengan Penilaian, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMD pada lingkup SKPD / Perangkat Daerah.

Pengelolaan BMD menjadi materi pertama yang disampaikan oleh Joko Susanto. Siklus Pengelolaan BMD berdasarkan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan secara menyeluruh disitiap tahapannnya. Pada kesempatan ini juga dijelaskan Permasalahan Dalam Pengelolaan BMD di Entitas yang diperiksa BPK terkait asset tetap tanah, asset tetap peralatan dan mesin kendaraan dinas, asset tetap Gedung dan bangunan, asset tetap jalan, irigasi dan jaringan serta asset tetap lainnya. Adapun kendala pemerintah daerah dalam menindaklanjuti permasalahan asset tetap diantaranya adalah  Pemerintah Daerah tidak seluruhnya menganggarkan belanja untuk kegiatan penilaian oleh Penilai Pemerintah / Penilai Publik atas pemanfaatan asset oleh pihak ketiga dan pemindahtanganan. Pemerintah Daerah tidak mempunyai SDM / Pegawai yang mempunyai kompetensi sebagai Tim / Penaksir untuk melakukan penilaian BMD selain tanah, Gedung dan Bangunan.

Johan Wahyudi, menyampaikan  bahwa tujuan dari penilaian adalah Penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan pelaksanaan kegiatan lain sesuai peraturan perundang undanagan. Beliau juga menyampaikan bahwa Penilai mendukung proses pengelolaan BMN/D dalam kegiatan penilaian dengan menyajikan nilai wajar sebagai dasar dalam penetapan kebijakan pengelolaan BMN/D (Pemindahtanganan/ Pemanfaatan) dan Penilai juga mendukung optimalisasi pengelolaan BMN/D melalui analisa kelayakan bisnis, atau analisa penggunaan tertinggi dan terbaik terhadap asset idle/strategis. Dalam rangka Penggalian potensi dan peningkatan pendapatan asli daerah serta opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penilai Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam penentuan nilai jual obyek pajak untuk PBB sector P2, Penentuan Nilai wajar BMD dalam rangka pemindahtanganan BMD, Penentuan nilai sewa/kontribusi tetap/pembagian keuntungan dalam rangka pemanfaatan BMD. Optimalisasi Aset BMD Idle melalui Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, serta penyajian nilai wajar asset tetap dalam laporan keuangan.

Lelang menjadi materi berikutnya yang disampaikan oleh Ismarudin. Lelang merupkan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Tata Cara pelaksanaan lelang non eksekusi wajib BMD disampaikan secara detail di setiap tahapannya. Pada kesempatan ini juga dijelaskan tentang pengajuan permohonan lelang secara online. Penjual / Pemohon Lelang mengajukan permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala Kantor melalui aplikasi yang disediakan oleh Kantor Pusat (DJKN), dengan dilampiri dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan dokumen khusus permohonan lelang, yang diunggah bersamaan dengan surat permohonan lelang, serta diberikan tanda terima melalui aplikasi. Dalam hal permohonan lelang pertama kali, Penjual / Pemohon Lelang terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan user ID sesuai syarat dan ketentuan pada aplikasi permohonan lelang online.

Setelah materi tersampaikan seluruhnya, sesi diskusi menjadi media selanjutnya yang digunakan  para peserta untuk menggali informasi lebih dalam terkait Pengelolaan BMD. Joko Susanto, Johan Wahyudi dan Ismarudin secara gamblang menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh para peserta agar memiliki kesamaan pemahaman terkait pengelolaan BMD. KPKNL Metro sebagai unit vertikal DJKN tentunya akan selalu siap untuk berkolaborasi dengan Pemda Kabupaten Lampung Utara maupun Pemda lainnya yang berada di wilayah kerja KPKNL Metro untuk terwujudnya  pengelolaan BMD yang tertib dan akuntabel.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini