Sabtu (5/11), bertempat di Ballroom Hotel
Grand Sheraton, Bandarlampung, Pemda Kabupaten Lampung Utara melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
(BMD) Berdasarkan Permendagri nomor 47 Tahun 2021 dan Penerapan Penggunaan
Produk Dalam Negeri (P3DN) Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka
memberikan pemahaman dan kemampuan bagi para Pejabat dan Para Pengurus Barang Dalam
Pengelolaan BMD di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Utara. Pada Kesempatan ini KPKNL Metro diwakili oleh Joko Susanto,
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Johan Wahyudi, Penilai Ahli Muda dan
Isamrudin, Pejabat Lelang Ahli Muda, menjadi narasaumber dalam penyampaian
materi tentang Pengelolaan BMD terkait dengan Penilaian, Penghapusan dan
Pemindahtanganan BMD pada lingkup SKPD / Perangkat Daerah.
Pengelolaan BMD menjadi materi pertama
yang disampaikan oleh Joko Susanto. Siklus Pengelolaan BMD berdasarkan
Permendagri nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan secara menyeluruh disitiap
tahapannnya. Pada kesempatan ini juga dijelaskan Permasalahan Dalam Pengelolaan
BMD di Entitas yang diperiksa BPK terkait asset tetap tanah, asset tetap peralatan
dan mesin kendaraan dinas, asset tetap Gedung dan bangunan, asset tetap jalan,
irigasi dan jaringan serta asset tetap lainnya. Adapun kendala pemerintah
daerah dalam menindaklanjuti permasalahan asset tetap diantaranya adalah Pemerintah Daerah tidak seluruhnya
menganggarkan belanja untuk kegiatan penilaian oleh Penilai Pemerintah / Penilai
Publik atas pemanfaatan asset oleh pihak ketiga dan pemindahtanganan.
Pemerintah Daerah tidak mempunyai SDM / Pegawai yang mempunyai kompetensi sebagai
Tim / Penaksir untuk melakukan penilaian BMD selain tanah, Gedung dan Bangunan.
Johan Wahyudi, menyampaikan bahwa tujuan dari penilaian adalah Penyusunan
neraca pemerintah pusat/daerah, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan pelaksanaan
kegiatan lain sesuai peraturan perundang undanagan. Beliau juga menyampaikan
bahwa Penilai mendukung proses pengelolaan BMN/D dalam kegiatan penilaian
dengan menyajikan nilai wajar sebagai dasar dalam penetapan kebijakan
pengelolaan BMN/D (Pemindahtanganan/ Pemanfaatan) dan Penilai juga mendukung optimalisasi
pengelolaan BMN/D melalui analisa kelayakan bisnis, atau analisa penggunaan
tertinggi dan terbaik terhadap asset idle/strategis. Dalam rangka Penggalian
potensi dan peningkatan pendapatan asli daerah serta opini Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah, Penilai Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki
peran strategis dalam penentuan nilai jual obyek pajak untuk PBB sector P2,
Penentuan Nilai wajar BMD dalam rangka pemindahtanganan BMD, Penentuan nilai
sewa/kontribusi tetap/pembagian keuntungan dalam rangka pemanfaatan BMD.
Optimalisasi Aset BMD Idle melalui Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik,
serta penyajian nilai wajar asset tetap dalam laporan keuangan.
Lelang menjadi
materi berikutnya yang disampaikan oleh Ismarudin. Lelang merupkan penjualan barang yang terbuka
untuk umum dengan penawaran harga
secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan Pengumuman Lelang. Tata Cara pelaksanaan lelang non eksekusi wajib
BMD disampaikan secara detail di setiap tahapannya. Pada kesempatan ini juga
dijelaskan tentang pengajuan permohonan lelang secara online. Penjual / Pemohon Lelang mengajukan permohonan lelang secara tertulis kepada
Kepala Kantor melalui aplikasi yang disediakan oleh Kantor Pusat
(DJKN), dengan dilampiri dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan
dokumen khusus permohonan lelang, yang diunggah bersamaan dengan surat
permohonan lelang, serta diberikan tanda terima melalui aplikasi. Dalam hal permohonan lelang pertama kali, Penjual / Pemohon Lelang terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan
user ID sesuai syarat dan ketentuan pada aplikasi permohonan lelang online.
Setelah materi tersampaikan seluruhnya, sesi diskusi
menjadi media selanjutnya yang digunakan para peserta untuk menggali informasi lebih
dalam terkait Pengelolaan BMD. Joko Susanto, Johan Wahyudi dan Ismarudin secara
gamblang menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh para peserta agar
memiliki kesamaan pemahaman terkait pengelolaan BMD. KPKNL Metro sebagai unit
vertikal DJKN tentunya akan selalu siap untuk berkolaborasi dengan Pemda
Kabupaten Lampung Utara maupun Pemda lainnya yang berada di wilayah kerja KPKNL
Metro untuk terwujudnya pengelolaan BMD
yang tertib dan akuntabel.