Sebagai tindak lanjut ditetapkannya PMK
Nomor 137/PMK.06/2022 dan
sebagai bentuk dukungan KPKNL Metro kepada Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum terkait pengelolaan Piutang Daerah, Kamis
(20/10) melalui media zoom yang dihadiri oleh Direktur RSUD Ahmad Yani Kota
Metro Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Metro, Kab. Lampung Tengah, Kab.
Lampung Timur, Lampung Utara, Kab.
Tulang Bawang , Kab. Tulang
Bawang Barat, Kab. Mesuji, dan Kab. Way Kanan, KPKNL Metro melaksanakan
sosialisasi PMK Nomor 137/PMK.06/2022.
Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro
dalam sambutannnya menyampaiakan ucapan terima kasih kepada para peserta
sosilaisasi yang bersungguh-sungguh dan bersemangat
bersama untuk terus melakukan upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Beliau juga menegaskan bahwa
tujuan ditetapkannya PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan
Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, antara lain adalah untuk membantu Pemerintah
Daerah secara bertahap memperbaiki kualitas Piutang Daerah pada Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah,
mendorong terciptanya mekanisme
penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian Piutang Daerah di luar jalur PUPN.
Latar belakang, maksud dan tujuan
diterbitkannya PMK Nomor 137/PMK.06/2022, dijelaskan oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Metro, Nur
Indiyah Retno Palupi, dalam mengawali penyampai materi sosialisasi. Piutang
Daerah merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah
dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
akibat lainnya yang sah. Piutang Daerah yang diatur dalam PMK Nomor 137/PMK.06/2022
meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah
Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan piutang retribusi daerah, dengan kategori
macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Adapun Piutang Daerah Kategori Macet yang tidak dapat diserahkan ke PUPN adalah piutang dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan/Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Di akhir penyampaian materi sosialisasi, Palupi menegaskan bahwa Piutang Daerah yang telah diurus oleh PUPN sebelum berlakunya PMK Nomor 137/PMK.06/2022 dengan jumlah penyerahan paling banyak Rp. 8.000.000.00 per Penanggung Utang atau setara, dan tidak ada Barang Jaminan, atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, tetap diurus oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pengurusan Piutang.
Sesi tanya jawab menjadi agenda berikutnya setelah penyampaian materi sosialisasi, yang juga menjadi sarana diskusi interaktif yang terjalin antara peserta dan Narasumber untuk menggali lebih dalam pemahaman PMK Nomor 137/PMK.06/2022. Pada kesempatan ini Nur Indiyah Retno Palupi didamping A. Ramdhani, Staff Seksi Piutang Negara KPKNL Metro, secara jelas dan gamblang menanggapi setiap pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi. Sosilalisasi PMK Nomor 137/PMK.06/2022 yang dilakukan oleh KPKNL Metro merupakan salah satu sarana edukasi dan komunikasi yang dijalin dengan Pemerintah Daerah yang ada di wilayah kerja KPKNL Metro untuk terwujudnya tertib administrasi pengurusan piutang daerah. Dengan terbitnya PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentunya dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN, sehingga penyelesaian piutang daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN dapat dikelola dengan tertib administrasi, transparan dan akuntabel.