Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Sosialisasi Lelang Eksekusi dan Pedoman Administrasi Lelang pada KPKNL
Siti Harliani Monica
Rabu, 15 Juni 2022   |   187 kali

Metro – Sebagai upaya edukasi dan komunikasi kepada para penggunan jasa lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan sosialisasi terkait Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dan Pedoman Administrasi Lelang yang dilaksanakan secara virtual  pada Rabu (15/06).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan melalui media zoom ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman atas proses pelayanan lelang kepada para pengguna jasa layanan lelang khususnya Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT sesuai  Keputusan   Menteri   Keuangan   nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta berkaitan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2022 tentang Pedoman Administrasi Lelang pada KPKNL.

Kepala KPKNL Metro, Maya Sartika, memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan mengenai profil KPKNL Metro sebagai unit kerja yang telah berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2019, predikat WBBM pada tahun 2021 serta terpilih sebagai nominator Kantor Pelayanan Terbaik lingkup Kementerian Keuangan Tahun 2022. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik serta meminta dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder terkait upaya KPKNL Metro dalam menjaga serta meningkatkan kualitas layanan serta memenuhi amanat atas predikat WBK dan WBBM yang telah berhasil diraih. “Saya berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini kita dapat menerapkan upaya mitigasi resiko dalam pelaksanaan lelang untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum terkait lelang”, ujarnya.

Memasuki sesi sosialisasi, Pemaparan dilaksanakan oleh Mizan Abidi, Pelelang Ahli Muda KPKNL Metro  dan  dipandu oleh moderator Rudi Prasetiya, Pelaksana KPKNL Metro. Dalam pemaparannya, Mizan Abidi mengupas tuntas terkait proses bisnis lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang diawali dari pengajuan permohonan lelang secara online serta dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum maupun khusus.

 

Lebih lanjut, Ia juga memaparkan terkait upaya-upaya yang penting dilakukan sebagai langkah optimalisasi pemasaran lelang untuk meningkatkan produktivitas lelang, meminimalkan terjadinya lelang tidak ada penawaran (TAP) serta penerapan SOP dan pemahaman stakeholder. Ia juga menyampaikan mengenai legalitas formal subjek dan objek lelang dalam upaya mencegah terjadinya pembatalan lelang.


Untuk lebih memperdalam pemahaman peserta terkait pelaksanaan lelang, moderator membuka sesi tanya jawab. Rasa ingin tahu, para peserta tersampaikan melalui berbagai pertanyaan terkait implementasi pelaksanaan lelang sebagaimana  peraturan  berlaku, yang direspon langsung oleh Mizan Abidi dan dibantu oleh Walfjri, pelaksana seksi hukum dan informasi KPKNL Metro.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini