Metro – Sebagai upaya edukasi dan komunikasi
kepada para penggunan jasa lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan sosialisasi terkait Lelang Eksekusi Pasal 6
UUHT dan Pedoman Administrasi Lelang yang dilaksanakan secara virtual
pada Rabu (15/06).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan melalui media zoom ini bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman atas proses pelayanan lelang kepada para pengguna
jasa layanan lelang khususnya Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT sesuai Keputusan
Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang serta berkaitan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2022 tentang Pedoman Administrasi
Lelang pada KPKNL.
Kepala KPKNL Metro, Maya Sartika, memberikan sambutan sekaligus membuka
acara sosialisasi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan mengenai profil KPKNL
Metro sebagai unit kerja yang telah berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2019,
predikat WBBM pada tahun 2021 serta terpilih sebagai nominator Kantor Pelayanan Terbaik lingkup Kementerian Keuangan Tahun 2022. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan
baik serta meminta dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder
terkait upaya KPKNL Metro dalam menjaga serta meningkatkan kualitas layanan serta memenuhi amanat atas predikat WBK dan WBBM yang telah berhasil diraih. “Saya berharap,
dengan dilaksanakannya sosialisasi ini kita dapat menerapkan upaya mitigasi
resiko dalam pelaksanaan lelang untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum
terkait lelang”, ujarnya.
Memasuki sesi sosialisasi, Pemaparan
dilaksanakan oleh Mizan Abidi, Pelelang Ahli Muda KPKNL Metro dan dipandu oleh moderator Rudi Prasetiya,
Pelaksana KPKNL Metro. Dalam pemaparannya, Mizan Abidi mengupas tuntas terkait proses
bisnis lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang diawali dari pengajuan permohonan
lelang secara online serta dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum maupun
khusus.
Lebih lanjut, Ia juga memaparkan
terkait upaya-upaya yang penting dilakukan sebagai langkah optimalisasi
pemasaran lelang untuk meningkatkan produktivitas lelang, meminimalkan
terjadinya lelang tidak ada penawaran (TAP) serta penerapan SOP dan pemahaman
stakeholder. Ia juga menyampaikan mengenai legalitas formal subjek dan objek
lelang dalam upaya mencegah terjadinya pembatalan lelang.
Untuk lebih memperdalam pemahaman peserta terkait pelaksanaan lelang, moderator membuka sesi tanya jawab. Rasa ingin tahu, para peserta tersampaikan melalui berbagai pertanyaan terkait implementasi pelaksanaan lelang sebagaimana peraturan berlaku, yang direspon langsung oleh Mizan Abidi dan dibantu oleh Walfjri, pelaksana seksi hukum dan informasi KPKNL Metro.