Untuk mensukseskan pelaksanaan pengukuran tingkan kesesuaian penggunaan
Barang Milik Negara (BMN) terhadap Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
Melalui media daring zoom meeting, Kamis (20/05), KPKNL Metro , melaksanakan
sosialisasi dan bimbingan teknis pengukuran kesesuaian Penggunaan BMN terhadap SBSK.
Joko Susanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara berlaku sebagai pembuka
acara sekaligus sebagai moderator, dan
Bima Agung Nugraha, Staff Seksi PKN Berlaku sebagai pemateri. Sosialisasi ini
diikuti oleh 11 Satker di wilayah KPKNL Metro yang masuk dalam kategori pengukuran
tingkat kesesuaian penggunaan BMN terhadap SBSK pada tahun 2021.
Pelaksanaan pengukuran tingkan
kesesuaian penggunaan BMN terhadap SBSK, merupakan tindak lanjut Peraturan
Menteri Keuangan nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar
Kebutuhan Barang Milik Negara. Ruang lingkup kegiatan analisis SBSK dilakukan
terhadap BMN berupa Tanah Bangunan Gedung Kantor, Tanah Rumah Negara/Mess/ Asrama/Bungalow,
Bangunan Gedung Kantor, Bangunan Rumah Negara/Mess/ Asrama/Bungalow.
Bagaimana
pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan pengukuran
tingkan kesesuaian penggunaan BMN terhadap SBSK. Dikupas secara tuntas oleh Bima Agung Nugraha . Efisiensi dan efektivitas
pengelolaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan sesuai
perencanaan kebutuhan secara baik dan akuntabel. Optimalisasi utilisasi BMN
melalui penggunaan BMN yang sesuai dengan
SBSK. Meningkatkan kontribusi dari pengelolaan BMN melalui penerimaan
negara bukan pajak dengan melakukan optimalisasi BMN yang belum terutilisasi
optimal. Mewujudkan kesesuaian pencatatan kodefikasi yang digunakan dengan
fisik BMN di lapangan. Menjadi latar belakang perlunya dilakukan pengukuran
tingkat kesesuan penggunaan BMN dengan
SBSK, Ujar Bima.
Sesi Diskusi/tanya Jawab menjadi
media untuk mempertajam pemahaman para
Satker terkait pelaksanaan pengukuran
tingkan kesesuaian penggunaan BMN terhadap SBSK, Joko
Susanto berkolaborasi dengan Bima Agung Nugraha dengan apik memandu dan
merespun setiap pertanyaan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi.
Transfer pengetahuan tentang bagaimana pelaksanaan
pengukuran kesesuaian penggunaann BMN dengan SBSK yang tepat sasarana menjadi
jaminan terlaksananya amanat Peraturan
Menteri Keuangan nomor 172/PMK.06/2020 dan peran aktif Satker dalam pengisian
form pendataan Sebagai langkah awal analisis perhitungan tingkat kesesuaian
penggunaan BMN terhadap SBSK dengan benar dan tepat menjadi kunci
keberhasilannya.