Senin (17/05) bertempat di ruang rapat lantai 2 KPKNL Metro dilaksanakan pembahasan permohonan Crash Program Keringanan Utang sebagai tindak lanjut permohonan Crash Program atas salah satu Penanggung Hutang dari piutang penyerahan DJKN Eks BPPN Tagihan Bank Asal. Kegiatan pembahasan ini diikuti oleh Kepala KPKNL Metro, Seksi Piutang Negara, dan Seksi Hukum dan Informasi, yang tentunya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. Pembahasan dilaksanakan untuk memastikan apakah penanggung hutang merupakan obyek crash program, jangka waktu pengajuan surat permohonan, persyaratan administrasi permohonan, ketetapan rincian sisa kewajiban, perhitungan besaran nilai dan tarif serta rekomendasi yang akan diberikan persetujuan atau penolakan menjadi tema pembahasan yang cukup menarik dikupas.
Alur/ proses keringanan hutang, obyek dan pengajuan permohonan Crash program, tarif keringan hutang dan profil dari Penanggung Hutang, disampaikan secara lugas oleh Suherman, Kepala Seksi Piutang Negara dalam mengawali pembahasannya., untuk memastikan rekomendasi yang disampaikan dapat diberikan dengan tepat.
Kupas tuntas permohona crash
program keringan hutang dari Penanggung
Hutang atas piutang penyerahan DJKN Eks BPPN Tagihan Bank Asal, pada sesi
diskusi, menjadi sangat menarik dengan adanya dialog interaktif dari
masing-masing pihak yang mengikuti pembahasan. Harapan pemberian persetujuan
rekomendasi yang tepat menjadi tujuan utamanya.
Keringan hutang merupakan program percepatan penyelesaian piutang
negara dan atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum,
yang ditujukan kepada para penanggung hutang dengan kategori tertentu. Crash
Program keringan hutang ini, merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah
khususnya DJKN dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid 19.
KPKNL Metro sebagai unit vertikal
DJKN telah menindaklanjuti dengan berbagai upaya pendekatan dan pemetaan para penanggung hutang yang masuk dalam
kategori untuk mendapatkan keringanan utang. Pembahasan permohonan keringan
hutang atas salah satu Penanggung Hutang dari piutang penyerahan DJKN Eks BPPN Tagihan Bank
Asal ini menjadi salah satu wujud berhasilnya KPKNL Metro dalam menjaring para
Penanggung Hutang untuk menyelesaikan kewajibannya di masa pandemi Covid 19 melalui program Crash Program Keringanan Utang.