Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
CRASH PROGRAM KERINGANAN HUTANG, SOLUSI DITENGAH PANDEMI
Desiana Wahyuningsih
Kamis, 20 Mei 2021   |   157 kali

Senin (17/05) bertempat di ruang rapat lantai 2 KPKNL Metro  dilaksanakan pembahasan permohonan Crash Program Keringanan Utang sebagai tindak lanjut permohonan  Crash Program atas salah satu Penanggung Hutang dari  piutang penyerahan DJKN Eks BPPN Tagihan Bank Asal. Kegiatan pembahasan ini diikuti oleh  Kepala KPKNL Metro, Seksi Piutang Negara, dan Seksi Hukum dan Informasi, yang tentunya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.  Pembahasan dilaksanakan untuk memastikan apakah penanggung hutang merupakan obyek crash program, jangka waktu pengajuan surat permohonan, persyaratan administrasi permohonan, ketetapan  rincian sisa kewajiban, perhitungan besaran nilai dan tarif serta rekomendasi yang akan diberikan persetujuan atau penolakan menjadi tema pembahasan yang cukup menarik dikupas.

Alur/ proses keringanan hutang, obyek dan pengajuan permohonan Crash program, tarif keringan hutang dan profil dari Penanggung Hutang, disampaikan secara lugas oleh Suherman, Kepala Seksi Piutang Negara dalam mengawali pembahasannya., untuk memastikan rekomendasi yang disampaikan dapat diberikan dengan tepat.

Kupas tuntas permohona crash program keringan hutang  dari Penanggung Hutang atas piutang penyerahan DJKN Eks BPPN Tagihan Bank Asal, pada sesi diskusi, menjadi sangat menarik dengan adanya dialog interaktif dari masing-masing pihak yang mengikuti pembahasan. Harapan pemberian persetujuan rekomendasi yang tepat menjadi tujuan utamanya.

Keringan hutang  merupakan program percepatan penyelesaian piutang negara dan atau pemberian insentif yang dilakukan  secara terpadu dalam bentuk pemberian  keringanan utang atau moratorium tindakan hukum, yang ditujukan kepada para penanggung hutang dengan kategori tertentu. Crash Program keringan hutang ini, merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah khususnya DJKN dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi  Covid 19.  

KPKNL Metro sebagai unit vertikal DJKN telah menindaklanjuti dengan berbagai upaya pendekatan dan pemetaan  para penanggung hutang yang masuk dalam kategori untuk mendapatkan keringanan utang. Pembahasan permohonan keringan hutang atas salah satu Penanggung Hutang dari  piutang penyerahan DJKN Eks BPPN Tagihan Bank Asal ini menjadi salah satu wujud berhasilnya KPKNL Metro dalam menjaring para Penanggung Hutang untuk menyelesaikan kewajibannya di masa pandemi Covid 19 melalui program Crash Program Keringanan Utang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini