Metro-
Dalam rangka mendukung implementasi crash program yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021, tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola
Oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2021, Kamis (22/4) melalui
media Zoom, KPKNL Metro mengundang para
Penyerah Piutang yang telah menyerahkan piutang macetnya kepada KPKNL Metro
untuk mengiikuti rapat joint program pelaksanaan Crash Program dan Rekonsiliasi Data Saldo Hutang
Rapat yang dipimpin langsung oleh Maya Sartika, selaku Kepala KPKNL Metro dan dihadiri
oleh tujuh penyerah piutang yaitu Direktur PKNSI, Ses Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanana, Ses Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Kemenkominfo, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Pimpinan Bank Lampung Cabang Kotabumi, Pimpinan Bank Lampung Cabang Metro dan Kepala Balai Monitoring Spektrum
Frekuensi Radio Kelas II Lampung.
Dalam
sambutannnya Maya sartika menyampaikan terima kasih kepada para pengelola
piutang negara dari instansi pemerintah dan dari pihak perbankan yang telah memenuhi
undangan dalam rangka joint program
pelaksanaan crash program dan rekonsiliasi saldo utang. Crash program
dilaksanakan dalam rangka meningkatan kualitas tata kelola piutang negara
melalui percepatan penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan memitigasi
dampak Pandemi Covid19.
Pandemi
covid-19 yang sudah berlangsung selama satu tahun lebih telah mempengaruhi
berbagai aspek baik aspek ekonomi maupun aspek kesehatan. Pada aspek ekonomi terjadi penurunan
pendapatan masyarakat, hal ini tentu akan berdampak pada kemampuan Penanggung
Hutang untuk melunasi hutangnya. PMK crash program ditetapkan untuk mengurangi
beban Penanggung Hutang khususnya Penanggung Hutang dengan kategori usaha
mikro, kecil, menengah, kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat
sederhana, serta Penanggung Hutang dengan jumlah sampai dengan Rpl.000.000.000,00
(satu miliar).
Crash
program akan berjalan dengan optimal apabila ada sinergi dan kolaborasi antara
KPKNL dengan penyerah piutang. Pelaksanaan crash program akan memberikan multi
player effect baik untuk penyerah piutang maupun bagi KPKNL. Bagi penyerah
piutang crash program dapat memperbaiki tata kelola piutang pada laporan
keuangan K/L sedangkan bagi KPKNL crash program digunakan sebagai instrument
percepatan penyelesaian piutang.
Melalui
rapat pembahasan Join Program Pelaksanaan Crash Program, yang dihadiri oleh tujuh Penyerah Piutang ini,
dapat dirumuskan dan disepakati kegiatan riil joint program untuk mendukung pelaksanaan
crash program. Dari beberapa berkas yang
memenuhi kriteria crash program semoga banyak Penanggung Hutang yang tertarik
dan mengujukan permohonan, karena program ini merupakan salah satu program
pemerintah khususnya DJKN sebagai wujud
tanggap pandemi covid 19, khususnya dalam pengurusan piutang negara.