Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
JOINT PROGRAM PELAKSANAAN CRASH PROGRAM KPKNL METRO
Desiana Wahyuningsih
Senin, 26 April 2021   |   164 kali

Metro- Dalam rangka mendukung implementasi crash program yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 15/PMK.06/2021, tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2021, Kamis (22/4) melalui media Zoom, KPKNL Metro  mengundang para Penyerah Piutang yang telah menyerahkan piutang macetnya kepada KPKNL Metro untuk mengiikuti rapat joint program pelaksanaan Crash Program  dan  Rekonsiliasi Data Saldo Hutang

Rapat yang dipimpin langsung oleh Maya Sartika, selaku Kepala KPKNL Metro dan dihadiri oleh tujuh penyerah piutang yaitu Direktur PKNSI, Ses Ditjen  Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanana, Ses Ditjen  Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Pimpinan Bank Lampung Cabang Kotabumi, Pimpinan Bank Lampung Cabang Metro dan Kepala Balai Monitoring Spektrum  Frekuensi Radio  Kelas II Lampung.

Dalam sambutannnya Maya sartika menyampaikan terima kasih kepada para pengelola piutang negara dari instansi pemerintah dan dari pihak perbankan yang telah memenuhi undangan  dalam rangka joint program pelaksanaan crash program dan rekonsiliasi saldo utang. Crash program dilaksanakan dalam rangka meningkatan kualitas tata kelola piutang negara melalui percepatan penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan memitigasi dampak Pandemi Covid19.

Pandemi covid-19 yang sudah berlangsung selama satu tahun lebih telah mempengaruhi berbagai aspek baik aspek ekonomi maupun aspek kesehatan.  Pada aspek ekonomi terjadi penurunan pendapatan masyarakat, hal ini tentu akan berdampak pada kemampuan Penanggung Hutang untuk melunasi hutangnya. PMK crash program ditetapkan untuk mengurangi beban Penanggung Hutang khususnya Penanggung Hutang dengan kategori usaha mikro, kecil, menengah, kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana, serta Penanggung Hutang  dengan jumlah sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar).

Crash program akan berjalan dengan optimal apabila ada sinergi dan kolaborasi antara KPKNL dengan penyerah piutang. Pelaksanaan crash program akan memberikan multi player effect baik untuk penyerah piutang maupun bagi KPKNL. Bagi penyerah piutang crash program dapat memperbaiki tata kelola piutang pada laporan keuangan K/L sedangkan bagi KPKNL crash program digunakan sebagai instrument percepatan penyelesaian piutang.

Melalui rapat pembahasan Join Program Pelaksanaan Crash Program, yang dihadiri oleh tujuh Penyerah Piutang ini, dapat dirumuskan dan disepakati kegiatan riil joint program untuk mendukung pelaksanaan crash program. Dari beberapa  berkas yang memenuhi kriteria crash program semoga banyak Penanggung Hutang yang tertarik dan mengujukan permohonan, karena program ini merupakan salah satu program pemerintah khususnya DJKN  sebagai wujud tanggap pandemi covid 19, khususnya  dalam pengurusan piutang negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini