Metro- Dengan menerapkan protokol
kesehatan di masa pandemi covid 19, Rabu (21/04), bertempat di aula KPKNL
Metro, secara langsung dilaksanakan pengembalian BKPKN penyerahan
dari BPJS Ketenagakerjaan. Acara ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung
Tengah (Ibu Darwati) dan Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Metro (Bapak Gustanto Ackmad) beserrta jajarannya. Pengembalian
BKPN Penyerah BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut
ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal
Kekayaan Negara nomor SE-01/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahaan dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro,
dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPJS
Ketenagakerjaan yang telah memberikan
kepercayaan kepada KPKNL Metro untuk melakukan pengurusan piutang negara. Dari
pelaksanaan join program dan sinergi
antara pihak KPKNL dan BPJS telah terselesaikan piutang macet yang ada, baik melalui mekanisme pelunasan hutang maupun mekanisme penarikan piutang.
Dalam sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Metro dan Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah menyampaikan terima kasih atas kerjasama
yang terjalin dengan baik antara KPKNL dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan piutang negara. Meskipun dalam
pengurasan piutang BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak terjalin kerjasama lagi
namun antara BPJS dan KPKNL Metro tetap dapat berkerjasama dalam tema kegiatan
yang berbeda.
Sebelum pengembalian BKPN resmi
dilakukan, diawali dengan proses rekonsiliasi data BKPN meliputi jumlah BKPN, nilai piutang pada setiap BKPN
berdasarkan nilai pada saat diserahkan
ke KPKNL dikurangi dengan
angsuran/pembayaran apabila ada, tahap
pengurusan terakhir serta dokumen jaminan apabila ada. Mengingat berdasarkan
hasil inventarisasi atas berkas aktif
dan berkas PSBDT atas piutang BPJS
Ketenagakerjaan, sampai dengan tanggal 21 April 2021 tercatat dua berkas aktif
dan tidak ada berkas PSBDT.
Dengan diterapkannnya SE-01/KN/2021,
mekanisme pengelolaan piutang BPJS Ketenagakerjaan dilakukan tanpa melalui penyerahan
ke KPKNL/PUPN. Pengelolaan piutang BPJS
dilakukan melalui mekanisme yang diatur tersendiri oleh BPJS. Untuk kedepannya
diharapkan antara KPKNL Metro dan BPJS tetap dapat berkolaborasi dan bersinergi
dalam tema kegiatan yang berbeda.