Metro – Dengan tetap menerapkan
Protap Kesehatan di masa pandemi, Maya Sartika selaku Kepala KPKNL Metro
beserta Kepala Seksi Piutang Negara selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas
WBK / WBBM KPKNL Metro, menerima kehadiran Kepala Balai Monitoring Spektrum
Frekuensi Kelas II Lampung, beserta jajarannnya, pada selasa (13/4) di Aula
KPKNL Metro. Anjangsana ini dilakukan
dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pembangunan Zona Integritas WBK di KPKNL
Metro, mengingat pada tahun 2019 KPKNL Metro telah berhasil meraih predikat Zona Integritas WBK dan
di tahun 2021 ini dalam tahapan pembangunan Zona Integritas WBBM. Balai Monitoring Spektrum
Frekuensi Kelas II Lampung, menjadi salah satu UPT dari sembilan UPT Kominfo yang dijadikan Pilot Project mengikuti
pembangunan Zona Integritas WBK.
Pada kesempatan ini, Maya Sartika, selaku Kepala KPKNL
Metro membagikan pengalamannya dalam membangun Zona Integritas WBK, hingga di 10
Desember 2019, KPKNL Metro resmi meraih predikat
Zona Integritas WBK. Untuk memberikan
gambaran secara menyeluruh tentang bagaimana pembangunan Zona Integritas WBK dilakukan, Suherman,
Selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas WBK / WBBM KPKNL Metro menyampaikan
materi sharing session terkait bagaimana pembangunan Zona Integritas WBK dilakukan oleh KPKNL Metro.
Zona Integritas WBK yang dibangun melalui enam area perubahan dijelaskan secara lugas oleh Suherman. Pelaksanaan survei persepsi layanan dan anti korupsi serta
dokumentasi pembangunan Zona Integritas juga menjadi bagian penting dalam
tahapan pembangunan Zona Integritas WBK. Pemenuhan sarana prasarana pendukung
dan inovasi yang berkelanjutan menjadi poin pendukung yang wajib dipenuhi. Untuk
mempertajam pemahaman, dialog interaktif dilakukan demi tercapainya pemahaman yang paripurna dalam pembangunan Zona Integritas
WBK.
WBK / WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit-unit kerja pelayanan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi. “Unit kerja pelayanan tersebut, dapat menjadi contoh yang dapat menularkan virus-virus reformasi dan perbaikan tata kelola kepada unit kerja pelayanan lainnya”, menjadi bahasan penutup, yang meletupkan semangat bagi kedua belah pihak untuk mewujudkan Zona Integritas WBK / WBBM di unit nya masing-masing.
(HI-KPKNL Metro)