Si anggis lagi belajar menulis
Mulailah hari ini dengan senyum yang manis
Karena kita harus optimis
Jangan pesimis, apalagi sampai menangis
Menjadi pantun pembuka, acara sosialisasi Peraturan
Menteri Keuangan nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
yang diselenggarakan oleh KPKNL Metro, pada hari kamis, tanggal 18 Maret 2021.
Media daring melalui zoom meeting, menjadi pilihan untuk penyampaian materi
sosialisasi, dimasa pandemi ini. Mizan Abidi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Metro
beserta Walfajri berlaku sebagai penyampai materi dan desiana berlaku sebagai
moderatornya. Sosialisasi ini dihadiri oleh insan perbankan dan Balai Lelang,
serta Kepala Bidang lelang Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu beserta jajarannya.
Tepat pukul 13.30, sosialisasi diawali dengan penayangan Mars DJKN, yang dilanjut dengan pembacaan doa. Maya sartika, Kepala KPKNL Metro membuka sosialisasi dengan menyampaikan bahwa, penyempurnaan PMK lelang dilakukan dalam rangka simplifikasi peraturan dan penyederhanaan proses bisnis lelang, untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efesien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum, serta merespon berkembangnya model transaksi perdagangan, melalui sistem elektronik. Beliau juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini, KPKNL Metro terpilih sebagai salah satu unit kerja di lingkungan DJKN, yang menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Arah pengaturan pelaksanaan
lelang, sebelas perubahan utama pada petunjuk pelaksanaan lelang yang baru,
dikupas secara jelas dan lugas oleh Mizan
Abidi, bebera hal pokok terkait
tata cara pelaksanaan lelang ekskusi dan dinamikanya, dibedah namun tersampaikan secara simpel
sehingga mudah diterima oleh peserta sosialisasi, yang berlaku juga sebagai
pemohon lelang. Walfajri melengkapi
penyampain materi terkait, tata cara permohonan lelang untuk pemohon lelang
eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) secara online.
Untuk mempertajam pemahaman peserta sosialisasi terkait peraturan petunjuk pelaksanaan lelang yang baru, setelah sesi kedua penyampaian materi, dibuka sesi tanya jawab yang berlangsung cukup interaktif dan hangat mengingat focus materi ada pada pelaksnaan lelang ekseskusi pasal 6 undang-undang hak tanggungan.