Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
SOSIALISASI PMK NOMOR 213/PMK.06/2020
Desiana Wahyuningsih
Jum'at, 19 Maret 2021   |   239 kali

Si anggis lagi belajar menulis

Mulailah hari ini dengan senyum yang manis

Karena kita harus optimis

Jangan pesimis, apalagi sampai menangis

 

Menjadi pantun pembuka, acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang diselenggarakan oleh KPKNL Metro, pada hari kamis, tanggal 18 Maret 2021. Media daring melalui zoom meeting, menjadi pilihan untuk penyampaian materi sosialisasi, dimasa pandemi ini. Mizan Abidi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Metro beserta Walfajri berlaku sebagai penyampai materi dan desiana berlaku sebagai moderatornya. Sosialisasi ini dihadiri oleh insan perbankan dan Balai Lelang, serta Kepala Bidang lelang  Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu beserta jajarannya.

 

Tepat pukul 13.30, sosialisasi diawali dengan penayangan Mars DJKN, yang dilanjut dengan pembacaan doa. Maya sartika, Kepala KPKNL Metro membuka sosialisasi dengan menyampaikan bahwa, penyempurnaan PMK lelang dilakukan dalam rangka simplifikasi peraturan dan penyederhanaan proses bisnis lelang,  untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efesien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum, serta merespon berkembangnya model transaksi perdagangan, melalui sistem elektronik. Beliau  juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini, KPKNL Metro terpilih  sebagai salah satu unit kerja di lingkungan DJKN, yang menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

 

Arah pengaturan pelaksanaan lelang, sebelas perubahan utama pada petunjuk pelaksanaan lelang yang baru, dikupas secara jelas dan lugas oleh Mizan  Abidi, bebera hal pokok terkait  tata cara pelaksanaan lelang ekskusi dan dinamikanya,  dibedah namun tersampaikan secara simpel sehingga mudah diterima oleh peserta sosialisasi, yang berlaku juga sebagai pemohon lelang.  Walfajri melengkapi penyampain materi terkait, tata cara permohonan lelang untuk pemohon lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) secara online.

Untuk mempertajam pemahaman peserta sosialisasi terkait peraturan petunjuk pelaksanaan lelang yang baru, setelah sesi kedua penyampaian materi,  dibuka sesi tanya jawab yang berlangsung cukup interaktif dan hangat mengingat focus materi ada pada pelaksnaan lelang ekseskusi pasal 6 undang-undang hak tanggungan.


 Moderator, mengakhiri sesi tanya jawab, dengan menyampaikan poin-poin utama dari pelaksanaan sosialisasi ini, serta menghimbau kepada seluruh peserta, apabila diselesai pelaksanaan sosialisasi, masih ada yang diperlu dikonsultasikan atau dikoordinasikan, KPKNL Metro Siap memberikan pelayanan terbaiknya, yang bisa disampaikan melalui telepon di nomor 0725.48803, email, kpknlmetro@kemenkeu.go.id, gerai layanan virtual di linktr.ee/GLV_KPKNL_Metro atau datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Metro. Seluruh  pegawai KPKNL Metro, siap melayani penuh integritas.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini