Sebagai
rangkaian kegiatan dalam rangka HUT DJKN ke 14, Kamis (12/11) KPKNL Metro
menyelenggarakan Gerai Layanan Virtual (GLV) melalui media zoom, yang dibuka secara serentak oleh
Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Setelah dibuka oleh Dirjen Kekayaan Negara,Isa Rachmatarwata, kegiatan ini dilanjutkan oleh seluruh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan sesi ekshibisi layanan dan inovasi,
serta konsultasi bagi para pengguna jasa DJKN. Merujuk pada slogan DJKN Dinamis,
Isa menegaskan bahwa “Proses bisnis yang berjalan berupa kegiatan layanan
komunikasi akan mulai dialihkan sehingga diselenggarakan secara digital dalam
proses, inovatif dalam berpikir, militan
dalam implementasi,” dan GLV sejalan dengan program digitalisasi yang sedang
dijalankan DJKN
GLV
KPKNL Metro dibuka oleh Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro. Dalam sambutannya Maya menyampaikan, bahwa saat ini lelang
dalam sistem perundang-undangan dianggap paling relevan pada saat harus
dilakukan penjualan. Lelang difungsikan guna mendukung Law Enforcement
dalam bernegara sekaligus akuntabilitasnya dan saat ini jumlah pelaksanaan
lelang didominasi oleh lelang eksekusi pasal
6 UUHT baru diikuti lelang eksekusi lainnya. DJKN melalui Direktorat Lelang di
era Industri 4.0 sebagai pioneer dalam perubahan layanan online terkait
e-Auction, Setoran Uang Jaminan Melalui Virtual Account, SMILE (Sistem
Manajemen Informasi Lelang Elektronik)
dan Permohonan Lelang Online.
Sesi
selanjutnya adalah pemaparan materi lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak
Tanggungan (UUHT) yang disampaikan oleh Mizan Abidi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Metro, selaku narasumber. Lelang
merupakan penjualan terbuka untuk umum
dengan penawaran yang khas, transparan, dan akuntabel. Peranan lembaga
lelang dalam sistem perundang-undangan
difungsikan untuk mendukung Law Enforcement, jelas Mizan. Lelang
Eksekusi pasal 6 UUHT mendominasi pelaksanaan lelang yang ada di KPKNL, karena penjualan
melalui lelang dapat membantu
penyelesaian Non Performing Loan Lembaga Keuangan sehingga dapat berkontribusi menggerakkan
perekonomian nasional. Untuk itu, DJKN selalu melakukan continuous improvement dalam
hal pembaharuan lelang, serta upaya pelaksanaan marketing atas jasa pelayanan lelang kepada para potential-service user melalui lelang
internet (e-auction), yang dapat memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan
bagi pengguna lelang.
Untuk
mempertajam materi yang telah disajikan oleh narasumber, maka dibuka dua sesi tanya
jawab yang direspon langsung oleh Narasumber dan Walfajri, selaku Verifikator Berkas Permohonan
Lelang yang diajukan secara online. Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya
oleh para stakeholder untuk menggali informasi lebih dalam tentang lelang
eksekusi pasal 6 UUHT. Tujuh pertanyaan tergulirkan dan direspon dengan cepat
dan tepat oleh narasumber. Penayangan video edukasi terkait bagaimana cara ikut lelang di
lelang.go.id dan bagaimana cara memasukan/input penawaran lelang secara closed
bidding di lelang.go.id disela-sela sesi tanya jawab menjadi hiburan
informatif dan edukatif bagi peserta GLV.
Gerai
Layanan Virtual ini, merupakan wujud nyata dari adaptasi KPKNL dalam melayani stakeholder, atas
kondisi pandemi covid 19 yang hingga saat ini masih belum usai. Selain itu Gerai
Layanan Virtual ini juga menjadi media
perekat hubungan komunikasi antara KPKNL
dan Stakeholder. Diharapkan pula layanan ini dapat menjaring masukan, pendapat, dan aspirasi
dari para stakeholder terkait pelayanan yang diberikan oleh KPKNL.