Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
GLV MEDIA PEREKAT KOMUNIKASI KPKNL DENGAN STAKEHOLDER
Desiana Wahyuningsih
Senin, 16 November 2020   |   241 kali

Sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka HUT DJKN ke 14, Kamis (12/11) KPKNL Metro menyelenggarakan Gerai Layanan Virtual (GLV) melalui media zoom, yang dibuka secara serentak oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Setelah dibuka oleh Dirjen Kekayaan Negara,Isa Rachmatarwata, kegiatan ini  dilanjutkan oleh seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan sesi ekshibisi layanan dan inovasi, serta konsultasi bagi para pengguna jasa DJKN. Merujuk pada slogan DJKN Dinamis, Isa menegaskan bahwa “Proses bisnis yang berjalan berupa kegiatan layanan komunikasi akan mulai dialihkan sehingga diselenggarakan secara digital dalam proses, inovatif dalam berpikir,  militan dalam implementasi,” dan GLV sejalan dengan program digitalisasi yang sedang dijalankan DJKN

GLV KPKNL Metro dibuka oleh Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro. Dalam sambutannya Maya menyampaikan, bahwa saat ini lelang dalam sistem perundang-undangan dianggap paling relevan pada saat harus dilakukan penjualan. Lelang difungsikan guna mendukung Law Enforcement dalam bernegara sekaligus akuntabilitasnya dan saat ini jumlah pelaksanaan lelang didominasi oleh lelang eksekusi pasal 6 UUHT baru diikuti lelang eksekusi lainnya. DJKN melalui Direktorat Lelang di era Industri 4.0  sebagai pioneer dalam perubahan layanan online terkait e-Auction, Setoran Uang Jaminan Melalui Virtual Account, SMILE (Sistem Manajemen Informasi Lelang Elektronik) dan Permohonan Lelang Online.

Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) yang disampaikan oleh Mizan Abidi, Kepala Seksi  Pelayanan Lelang KPKNL Metro, selaku narasumber. Lelang merupakan penjualan terbuka untuk umum dengan penawaran yang khas, transparan, dan akuntabel. Peranan lembaga lelang dalam sistem perundang-undangan difungsikan untuk mendukung Law Enforcement, jelas Mizan. Lelang Eksekusi pasal 6 UUHT mendominasi pelaksanaan lelang yang ada di KPKNL, karena penjualan melalui lelang dapat membantu penyelesaian Non Performing Loan Lembaga Keuangan sehingga dapat berkontribusi menggerakkan perekonomian nasional. Untuk itu, DJKN selalu melakukan continuous improvement dalam hal pembaharuan lelang, serta upaya pelaksanaan marketing atas jasa pelayanan lelang kepada para potential-service user melalui lelang internet (e-auction), yang dapat memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna lelang.

Untuk mempertajam materi yang telah disajikan oleh narasumber, maka dibuka dua sesi tanya jawab yang direspon langsung oleh Narasumber dan Walfajri, selaku Verifikator Berkas Permohonan Lelang yang diajukan secara online. Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para stakeholder untuk menggali informasi lebih dalam tentang lelang eksekusi pasal 6 UUHT. Tujuh pertanyaan tergulirkan dan direspon dengan cepat dan tepat oleh narasumber. Penayangan video edukasi terkait bagaimana cara ikut lelang di lelang.go.id dan bagaimana cara memasukan/input penawaran lelang  secara closed bidding di lelang.go.id disela-sela sesi tanya jawab menjadi hiburan informatif dan edukatif bagi peserta GLV.

Gerai Layanan Virtual ini, merupakan wujud nyata dari adaptasi KPKNL dalam melayani stakeholder, atas kondisi pandemi covid 19 yang hingga saat ini masih belum usai. Selain itu Gerai Layanan Virtual  ini juga menjadi media perekat hubungan komunikasi antara KPKNL dan Stakeholder. Diharapkan pula layanan ini dapat menjaring masukan, pendapat, dan aspirasi dari para stakeholder terkait pelayanan yang diberikan oleh KPKNL.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini