Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Debut Pertama PFPP KPKNL Metro Di Taman Nasional Way Kambas
Budi Satrio
Kamis, 23 Juli 2020   |   158 kali


Rabu (22/7), hari ketiga bertugas di KPKNL Metro, dua Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) yang baru saja dilantik, Fachri dan Lilyan langsung “Ngegass” menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Untuk debut pertamanya sebagai PFPP dengan semangat 45 mereka berusaha menuntaskan tugasnya. Objek penilaian berada di komplek perkantoran TNWK yang mempunyai luas wilayah sekitar 48.450 M2 ini pasti memiliki potensi PNBP, dan mereka menjawab permohonan pemanfaatan yang dilayangkan oleh Satuan Kerja Taman Nasional Way Kambas.

Berbekal dokumen pendukung awal penilaian, sekitar satu jam perjalanan dari Metro, dirasa bukan jarak yang jauh untuk medan Sumatera. Disambut oleh wakil dari satker, Fachri dan Lilyan langsung menuju objek yang akan dinilai yaitu berupa lahan tanaman padi dan singkong yang berada di komplek Kantor Taman Nasional Way Kambas, tanah seluas 20.260 M2 dari total  tanah yang akan disewakan seluas  23.450 M2. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan dalam bentuk sewa selama tiga tahun oleh masyarakat yang terdiri dari 5 orang penyewa.

Survey lapangan obyek penilaian usai sudah, kemudian berlanjut dengan “hunting” pembanding disekitar objek penilaian. Pencarian obyek pembanding ini dilaksanakan disekitar objek penilaian untuk menghitung nilai sewa dengan pendekatan data pasar.

Pelaksanaan penilaian BMN berupa sewa sebagian tanah kantor Balai Taman Nasional Way Kambas ini merupakan wujud peran JFPP untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara demi terwujudnya PNBP yang tepat dan wajar. Diharapkan PNBP yang diperoleh dari pemanfaatan BMN dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan juga sekaligus mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang baik.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini