Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Edukasi PER-05/KN/2020 (Lelang Era New Normal)
Budi Satrio
Kamis, 11 Juni 2020   |   275 kali


         Selasa, 9 Juni 2020, Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Mengundang Stakeholder Lelang di wilayah KPKNL Metro untuk ikut dalam sosialisasi peraturan lelang terbaru, dengan media sosialisasi daring aplikasi Zoom Meeting. Acara ini didahului dengan undangan secara resmi kepada Stakeholder lelang.

Tema Sosialisasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Sosialisasi ini langsung dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Metro, Mizan Abidi. Dalam paparannya, Mizan menyampaikan bahwa Peraturan ini dilatarbelakangi dengan dimulainya New Normal yang telah ditetapkan pemerintah sehubungan dengan layanan lelang yaitu bagaimana menjaga keberlangsungan pelayanan lelang kepada Stakeholder tetap terjaga, selaras dengan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Lebih lanjut, Mizan memaparkan bahwa ruang lingkup dari peraturan ini adalah mengenai pemrosesan permohonan lelang dan pelaksanaan lelang secara internet, lelang konvensional dan lelang e-konvensional dalam kondisi status bencana nasional nonalam Covid 19. Mizan menekankan pentingnya protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, harus dijalankan dalam pelaksanaan lelang. Kehadiran penjual dan saksinya secara virtual/daring dimungkinkan selama masa pandemik ini.

Pada sesi diskusi, salah seorang peserta sosialisasi menanyakan tentang penandatanganan Risalah Lelang apabila lelang dilaksanakan dengan Media telekonverensi/Zoom Meeting, dimana Penjual berada terpisah dengan Pelelang/Pejabat Lelang. Mizan langsung menjawab “bahwa sesuai dengan Perdirjen ini, maka penandatanganan Risalah Lelang di bagian kaki akan diganti dengan Tulisan Pelelang berupa frasa pada kolom tanda tangan penjual” yang berbunyi “Penandatanganan tidak dapat dilakukan karena keadaan memaksa dan Penjual menyetujui barang dijual dengan harga penawaran tertinggi” untuk lelang laku, sedangkan untuk lelang TAP berbunyi “Penandatanganan tidak dapat dilakukan karena keadaan memaksa”. Sedangkan dalam kolom Saksi dituliskan frasa berbunyi “Penandatanganan tidak dapat dilakukan karena keadaan memaksa dan saksi membenarkan hasil pelaksanaan lelang”.

Diakhir paparannya Mizan menegaskan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 dan dinyatakan tidak berlaku.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini