Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Percepatan Penyelesaian Berkas Chanelling pada KPKNL Metro
Desiana Wahyuningsih
Selasa, 25 Februari 2020   |   183 kali

Rabu, 19 Februari 2020, KPKNL Metro melaksanakan Edukasi Piutang Negara dengan pola Chanelling, yang merupakan pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung resiko kerugian apabila terjadi kemacetan. Selain Edukasi Piutang Negara pada kesempatan kali ini juga diadakan rekonsiliasi data pengurusan piutang negara penyerahan dari Bank Lampung Cabang Metro dan Bank Lampung Cabang Kotabumi.

Acara yang berlangsung di ruang rapat KPKNL Metro ini, dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Piutang Negara Kanwil Lampung dan Bengkulu, Seksi Piutang Negara KPKNL Metro,  Divisi Kredit Kantor Pusat Bank Lampung, Bank Lampung Cabang Metro, serta Bank Lampung Cabang Kotabumi.

Dalam sambutannya, Baru Gultom, Kabid PN Kanwil Lamkulu, menyampaikan mengenai peran dari Kanwil untuk asistensi KPKNL agar pengurusan piutang negara dapat dilaksanakan dengan optimal. Peran Bidang PN diantaranya juga melakukan edukasi dan membantu rekonsiliasi data Piutang Negara utamanya adalah menemukan solusi untuk menyelesaikan outstanding BKPN yang masih aktif.

Dalam paparannya, Hikmah Yuliandri, Kasi Piutang Negara Kanwil Lamkulu, menyampaikan materi mengenai kewenangan KPKNL dalam pengurusan piutang negara dengan pola chanelling dan risk sharing serta prosedur pengurusan piutang negara. Adapun progress pengurusan piutang Penyerahan Kementerian Kehutanan yang disalurkan oleh BPD Lampung ini sebagai berikut, dari 5 BKPN penyerahan tahun 2010 dengan nilai penyerahan sebesar Rp 406.700.000,-.  Pada tahapan pengurusan Piutang Negara berhasil mendapatkan penerimaan angsuran sebesar Rp 125.590.000,- dan pelunasan sebesar Rp 72.890.000,-. Sedangkan outsanding piutang chanelling per 19 Februari 2020 sebanyak 4 BKPN dengan nilai Rp 208.220.000,-. Hikmah kembali menyampaikan bahwa permasalahan dalam pengurusan piutang pada umumnya berkaitan dengan keberadaan asli dokumen barang jaminan dan sisa hutangnya mengingat para Ketua Kelompok Tani (Debitur berkas chanelling) menyatakan bahwa para anggota telah menyelesaikan kewajibannya dan telah mendapat dokumen barang jaminan.

Pada sesi rekonsiliasi, Johan Effendi, Penyelamatan Kredit Bank Lampung meminta waktu untuk melakukan penelusuran, walaupun jumlah dan nama debitur sudah sama, namun outstanding sisa hutang masih belum sama. Selain itu Johan mengharapkan Bank Lampung bersama KPKNL Metro untuk bisa turun langsung dan bersama-sama mengetahui kondisi terkini atas berkas Chanelling ini dalam rangka monitoring dan penagihan.

Baru Gultom sekali lagi menyampaikan, Kegiatan On The Spot penagihan ini harus mempertimbangkan waktu, biaya, dan jarak serta resikonya. Acara yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam ini ditutup dengan pernyataan Suherman, Kasi Piutang Negara KPKNL Metro bahwa akan diadakan kegiatan penagihan bersama-sama dengan Bank Lampung yang dimulai minggu kedua bulan Maret ini, sebagai salah satu upaya terwujudnya optimalisasi hasil pengurusan piutang negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini