Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Bimtek Pengelolaan dan Penatausahaan BMN di Wilayah Kerja KPKNL Metro
Basri
Kamis, 04 Oktober 2018   |   1034 kali

Metro Senin sampai dengan Selasa (01 - 02 Oktober 2018) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan BMN. Acara dihadiri oleh Satuan Kerja (Satker) di Wilayah Kerja KPKNL Metro. Acara bertempat di ruang rapat (Aula) KPKNL Metro.

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala KPKNL Metro, Swastiko Purnomo. Dalam sambutannya, Swastiko menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait pengelolaan dan penatausahaan BMN dan juga menindaklanjuti serta mengevaluasi hasil dari Revaluasi BMN. Swastiko melanjutkan dengan memberikan pemaparan menegenai Reviu Hasil Revaluasi BMN.

Dalam pemaparannya Swastiko menyampaikan bahwa Revaluasi BMN ini harus memenuhi keandalan dan keakuratan mengingat akan dilaksanakannya audit oleh pihak BPK. Swastiko menekankan pada Form Pendataan yang diisi oleh Satker. Kelengkapan serta kesesuaian data sangat diperhatikan pada saat pengisian Form Pendataan. Satker harus dapat menjelaskan data yang diisikan pada Form Pendataan pada auditor BPK ketika dilakukan pemeriksaan.

Swastiko selajutnya mengaskan kepada satker, bahwa dalam menghadapi pemeriksaan oleh BPK, satker harus mempersiapkan petugas yang betanggung jawab (PIC) yang menguasai BMN yang ada pada satkernya dan paham mengenai proses Revaluasi BMN ini. PIC ini bertugas untuk melakukan pendampingan, penjelasan dan meyakinkan auditor terkait Revaluasi BMN di satker tersebut, terutama terkait pengisian Form Pendataan dan fisik BMN. Swastiko juga berharap agar satker dapat mempersiapkan data yang lengkap dan valid dalam rangka menghadapi pemeriksaan dari pihak auditor. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian langkah tindak lanjut Revaluasi BMN terhadap barang yang tidak ditemukan, yang disampaikan oleh Sigit Prasetyo, Pelaksana dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN). Sigit menjelaskan bahwa dalam hal barang tersebut telah tercatat dalam SIMAK BMN/DBKP/Laporan Keuangan Tingkat Satuan Kerja, namun tidak ditemukan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN, dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu BMN telah tercatat dalam DBKP, namun tidak ditemukan pada saat pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN; BMN telah tercatat dalam DBKP, namun pencatatannya tidak sesuai dengan golongan kodefikasi yang tepat dan secara fisik ditemukan pada saat pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN. Untuk Kategori ini merupakan bagian tidak terpisahkan (pasangan) dari Barang Berlebih dimana BMN tersebut telah dicatat dalam DBKP tetapi tidak sesuai dengan golongan kodefikasi yang tepat.

Barang Tidak Ditemukan yang bukan karena kesalahan golongan/kodefikasi meliputi, barang yang secara fisik hilang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah/pihak lain. Adapun tindak lanjut untuk barang tidak ditemukan tersebut yaitu Satker membentuk tim internal dan dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Itjen) untuk mencari BMN tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Kantor Pertanahan setempat (khusus untuk tanah), Kecamatan, Kelurahan/Desa.

Sigit melanjutkan pemaparannya yang menjelaskan apabila BMN tidak ditemukan, tim internal melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta meneliti ada tidaknya kesalahan yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Sedangkan apabila terdapat indikasi kesalahan yang mengakibatkan BMN tidak ditemukan, dilakukan proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan usulan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada ketentuan mengenai penghapusan BMN.

Apabila tidak terdapat indikasi kesalahan yang mengakibatkan BMN tidak ditemukan, Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan usulan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada ketentuan mengenai penghapusan BMN. Sedangkan BMN tidak ditemukan karena sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah/pihak lain, maka perlu dilakukan proses pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pemindahtanganan BMN. Apabila berdasarkan verifikasi dan penelitian BMN ditemukan, maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan Penilaian BMN tersebut kepada Pengelola Barang. Tata cara Penilaian BMN akan diatur lebih lanjut.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara oleh Gala Perkasa Widyatama, Pelaksana Seksi PKN. Gala menjelaskan prinsip-prinsip umum Penggunaan Barang Milik Negara, antara lain Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang; dan Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, hanya dapat dilakukan terhadap BMN yang telah memperoleh penetapan status Penggunaan.

Adapun objek penetapan status BMN adalah Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN dan BMN yang dikecualikan Penetapan statusnya yaitu barang persediaan; Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan Aset Tetap Renovasi (ATR).

Di akhir Acara Gala menjelaskan permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh. Seluruh fotokopi dokumen harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran forokopi dokumen tersebut. Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermeterai (untuk yang belum mempunyai bukti kepemilikan). (Penulis/Foto: Ilham Abdullah Setiana)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini