Metro –Koordinasi dalam
rangka konsolidasi hasil revaluasi Barang Milik Negara (BMN) dilakukan oleh Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu di
aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro pada Rabu-Jumat,
26-28 September 2018.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Ekka S. Sukadana, ini dihadiri Kepala Bagian Umum Thamrin, Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara Ismu Bintoro, Kepala Bidang Penilaian Yuliadi,
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Amirudin, beserta para
Kepala KPKNL dan para Kepala Seksi PKN dan Pelayanan Penilaian di lingkungan
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, serta beberapa satuan kerja di wilayah kerja Kanwil DJKN Lampung
dan Bengkulu.
Pada
kesempatan ini, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S. Sukadana menyampaikan
ucapan terima kasih dan apresiasinya karena kegiatan revaluasi BMN dapat
diselesaikan tepat waktu. “Saya mengapresiasi seluruh jajaran Kanwil dan KPKNL
di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu yang telah bekerja keras untuk
menyelesaikan Revaluasi BMN tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ekka menyampaikan
bahwa perlu adanya sinergi dan persamaan
persepsi atas hasil Revaluasi BMN antara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
dengan Satuan Kerja untuk merespon dan meyakinkan auditor BPK atas hasil
Revaluasi BMN telah wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ekka berharap hasil akhir dari kegiatan revaluasi ini dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan bangsa
Indonesia. “Kita tuntaskan
Revaluasi BMN dengan berkualitas dan tepat waktu yang pada akhirnya LKPP
mendapatkan opini WTP dari BPK,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, Kepala
Subdirektorat BMN I Idris Aswin selaku narasumber menyampaikan paparan
hasil-hasil revaluasi yang telah dilakukan secara nasional dan poin-poin yang
menjadi perhatian BPK berdasarkan pre-audit secara sampling terhadap hasil revaluasi BMN di tujuh KPKNL.
Idris meminta para
peserta memperhatikan pengisian Form Pendataan, Lapiran Penilaian dan
Barang Tidak Ditemukan. “Form pendataan harus diisi lengkap dan jika ada BMN
yang tidak ditemukan harus dapat dijelaskan,” ungkapnya sebelum membuka sesi
diskusi.
Ditemui di kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Metro Swastiko
Purnomo menyampaikan bahwa rapat
koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara agar revaluasi BMN diselesaikan secara tuntas dan berkualitas. “Agenda
utama kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi laporan hasil revaluasi
BMN sekaligus bersinergi dengan satuan kerja untuk persiapan pemeriksaan
auditor internal
maupun eksternal,” jelasnya.
(Penulis/Foto: Ilham Abdullah Setiana)