Metro - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro
memberikan Pembekalan Pengetahuan Tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan untuk
Para Pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Eka Bumi Artha Metro pada
hari Selasa (07/11). Acara yang diadakan di Aula lantai V BPR Eka Bumi Artha
Metro ini merupakan salah satu cara memperkenalkan lelang lebih jauh kepada
para Pegawai BPR Eka sehingga memudahkan mereka dalam menangani aset debitur
yang harus di lelang.
Acara Pembekalan ini dibuka langsung oleh
Direktur Utama PT. BPR Eka Bumi Artha Metro, Eko Budiono. Dalam pembukaannya,
Eko Budiono menyampaikan bahwa saat ini BPR Eka masih menerapkan prinsip lelang
merupakan second way out, yang mengharuskan proses dan tahapan
yang panjang untuk melelang aset debitur. Eko menambahkan, Non
Performing Loan (NPL) non Pegawai Negeri Sipil di BPR Eka sudah
mencapai angka 7%, sehingga diharapkan pegawai mampu mengatasi dan
menjadi ekspert dalam menangani kredit bermasalah tersebut
terutama penanganan secara lelang. Kedepan, Eko mengharapkan dengan adanya
pembekalan ini, proses lelang mulai dari pra sampai pasca lelang bisa dilakukan
secara cepat, aman (minim gugatan), dan menghasilkan value added yang
signifikan.
Selanjutnya Kepala KPKNL Metro, Swastiko Purnomo
dalam arahannya menyampaikan bahwa lelang merupakan salah satu cara untuk
menegakkan hukum sehingga debitur melaksanakan kewajibannya melakukan
pembayaran angsuran tepat waktu. Dalam kesempatannya Swastiko menyampaikan bahwa
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berupaya mengoptimalkan perannya di
bidang lelang dengan meluncurkan Electronic Auction (e-Auction) sebagai
salah satu quick wins transformasi kelembagaan.
Guna mendukung terlaksananya program e-Auction,
KPKNL Metro telah menyiapkan ruang e-Auction Corner yang
diresmikan pada 20 Juni 2017. Pembangunan e-Auction Corner ini
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan KPKNL Metro kepada para pemangku
kepentingan di bidang lelang sejalan dengan program yang ditetapkan Kantor
Pusat DJKN bahwa pelaksanaan e-Auction mulai tahun 2018
menjadi 100%. Di akhir arahannya Swastiko berharap dengan adanya pembekalan
ini, peran DJKN yang diwakili oleh KPKNL Metro dapat tersampaikan dan bisa
memberikan solusi terhadap permasalahan lelang yang ditemui dilapangan.
Pembekalan Pengetahuan Tentang Lelang Eksekusi
Hak Tanggungan disampaikan oleh Aris Kurniawan selaku Kepala Seksi Pelayanan
Lelang. Aris menjelaskan tentang dokumen persyaratan lelang sampai dengan
hal-hal yang membatalkan lelang. Disela penjelasannya banyak peserta yang
mengajukan pertanyaan terkait teknis dilapangan. Salah satunya mengenai norma
waktu proses pengajuan lelang sampai dengan lelang dilaksanakan. Aris
menjelaskan bahwa lelang akan ditetapkan maksimal 2 hari setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan pelaksanaan lelang dihitung 30 hari setelah
berkas dinyatakan lengkap.
Pembekalan selanjutnya oleh Bahtiar Hari Murti
selaku pejabat lelang melakukan simulasi e-Auction. Antusias peserta ditunjukkan
dengan banyaknya peserta yang mendaftar sebagai peserta lelang
menggunakan hand phone masing-masing. Peserta mengikuti tahap
demi tahap sampai dengan adanya peserta yang dinyatakan sebagai
pemenang lelang. Di akhir simulasi Bahtiar menjelaskan keunggulan e-Auction dari
sisi penjual dan pembeli yaitu lelang dapat diakses dimanapun dan kapanpun,
lebih efisien biaya dan waktu, dan hasil lelang dapat optimal. (Penulis/Foto:
Seksi HI KPKNL Metro)