Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Rekonsiliasi Permudah Pengurusan Piutang Daerah
Basri
Kamis, 26 Oktober 2017   |   183 kali

Metro - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro beserta Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengadakan Kegiatan Rekonsiliasi Pengurusan Piutang Daerah dan Data Angsuran Debitur Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dihelat selama 2 hari, Senin dan Selasa (23-24/10/2017). Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Asisten II Bidang Perekonomian Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ini merupakan bentuk sinergi KPKNL Metro dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka meningkatkan kerjasama, koordinasi, dan sinergi terkait rekonsiliasi data Berkas Kasus Piutang Daerah (BKPD).

Tujuan kegiatan Rekonsiliasi Pengurusan Piutang Daerah ini terkait penyamaan data pengurusan Piutang Daerah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah serta pengembalian berkas yang hingga saat ini belum dipenuhi kelengkapannya.

Kepala Seksi Piutang Negara, Sutrisno, mengatakan bahwa terdapat 120 BKPD yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Lampung, 31 BKPD diantaranya akan dikembalikan karena masih belum terpenuhi kelengkapan dokumennya. Rekonsiliasi jumlah BKPD yang dilakukan pengurusannya oleh KPKNL Metro yaitu sebanyak 89 BKPD (debitur) dengan outstanding piutang daerah sebesar Rp 1.629.595.735,00 dan yang telah dibayarkan oleh debitur dan telah disetorkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yaitu sebesar Rp 24.547.901,00 per September 2017.

Asisten II Bidang Perekonomian Usman Nahrawi memberikan apresiasi terhadap kegiatan rekonsiliasi ini. “Dengan adanya rekonsiliasi diharapkan database hasil rekonsiliasi bermanfaat dalam pelaksanaan tugas pengurusan piutang daerah,” ujar Usman. Lebih lanjut Usman juga mengharapkan kegiatan rekonsiliasi ini dapat mendukung proses pengurusan piutang daerah agar lebih tertib secara fisik, administrasi, dan hukum, serta dapat memudahkan dan mempercepat penyelesaian pengurusan piutang daerah. (Teks/foto : Seksi HI KPKNL Metro)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini