Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Revenue Meningkat Seiring Meningkatnya Kesadaran Satker
Asep Saiful Muluk
Rabu, 21 Juni 2017   |   203 kali

Metro – Senin (8/5), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2014 tentang Permohonan Penilaian BMN dan Peraturan Menteri Kauangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN . Acara ini diikuti oleh 124 satuan kerja yang dibagi dalam tiga waktu yaitu tanggal 8, 9, dan 10 Mei 2017.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor KPKNL Metro, Swastiko Purnomo. Swastiko mengucapkan terima kasih kepada para peserta atas kehadirannya pada acara sosialisasi ini. Swastiko menjelaskan bahwa diadakan acara sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi, dan keseragaman pemahaman masing-masing satker terkait pengelolaan BMN. Pada acara ini akan dijelaskan cara dan waktu penyampaian permohonan dari satker, baik itu permohonan penilaian maupun tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara. Tidak lupa Swastiko mengingatkan kepada para peserta agar melengkapi dokumen persyaratan untuk permohonan penilaian maupun pemanfaatan BMN ke KPKNL Metro.

Peraturan pertama mengenai PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN disajikan oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Sebelum masuk materi, Kepala Seksi PKN memberikan pengarahan terlebih dahulu mengenai Pengelolaan BMN, khusunya Pemanfaatan BMN. Dalam arahannya, Tb. Abdurrahman memberikan apresiasi atas adanya peningkatan Pengelolaan BMN oleh satker dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini. Kesadaran satker sudah baik untuk pengelolaan BMN, termasuk pemanfaatan BMN. Terkait pemanfaatan ini ke depan akan menjadi perhatian BPK dan APIP masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Tb. Abdurrahman mengajak kepada satker-satker agar bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan BMN, dan hasil dari sosialisasi ini agar disampaikan kepada atasannya.

Acara selanjutnya pemaparan mengenai PMK Nomor 78 yang disajikan oleh Gala Perkasa Widyatama. Gala menjelaskan mengenai tata cara pemanfaatan BMN, dimulai dari permohonan satker sampai dengan pelaksanaan pemanfaatan BMN. Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Permohonan Penilaian BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 oleh Seksi Penilaian.

Antusiasme peserta ditunjukkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang beragam. Selama ini banyak diantara satker mengaku bahwa terdapat lahan BMN yang telah dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk didirikan kantin, mesin ATM, dan sebagainya namun belum sepenuhnya paham bahwa pemanfaatan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada negara. Untuk ke depan, hal-hal terkait pemanfaatan BMN akan menjadi perhatian kita semua, pesan TB. Abdurrahman diakhir acara. (Penulis/Foto: Ilham Abdullah Setiana)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini