Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
Antara "Integritas, Kebutuhan, dan Keinginan"
Desiana Wahyuningsih
Senin, 14 Maret 2022   |   3941 kali

Mengetahui kebutuhan hidup, akan dapat membantu untuk dapat menjalani kehidupan dengan tenang. Sering kali seseorang tidak dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan sehingga membuat dirinya sulit dalam menjalani kehidupan. Ada pula yang telah mengetahui perbedaan antara kebutuhan dengan keinginan, tetapi mengesampingkan perbedaan tersebut dan menganggap remeh sehingga lebih mementingkan keinginan dibandingkan dengan kebutuhan. Sikap menganggap remeh suatu hal, dapat membuat berbagai kesalahan pengambilan keputusan dalam menjalani kehidupan yang membuat hidup menjadi sulit.

Salah satu contoh mengganggap remeh pengambilan keputusan adalah dalam membeli suatu barang dengan cara kredit. Belakangan ini, banyak sekali tawaran kemudahan pembelian barang secara kredit. Ada kredit rumah, kredit kendaraan, kredit barang-barang elektronik, kredit alat-alat rumah tangga dan lain sebagainya. Iming-iming sales kredit dalam menawarkan barang dagangannya dapat menyebabkan kesalahan pengambilan keputusan oleh seseorang. Ia tidak menyadari bahwa dengan memiliki tagihan kredit, penghasilan yang digunakan untuk kehidupan berkurang di bulan-bulan berikutnya selama masa cicilan kredit tersebut. Jika barang yang dibeli secara kredit tersebut memang merupakan barang yang merupakan kebutuhan, maka pengambilan keputusan tersebut dapat dikatakan tepat. Tetapi apabila barang yang dibeli secara kredit bukan merupakan kebutuhan, maka bisa jadi pengambilan keputusan pembelian secara kredit dapat mempersulit kehidupan dalam bulan bulan berikutnya selama masa cicilan.

Jika seseorang yang mengambil keputusan untuk melakukan pembelian barang  secara kredit merupakan seorang pegawai, maka dibulan berikutnya pegawai tersebut harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar cicilan barang tersebut. Padahal penghasilan pegawai tersebut rata-rata tetap setiap bulannya. Pembayaran cicilan kredit tersebut akan menyebabkan seorang pegawai merasa penghasilan yang dimilikinya tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. Pegawai tersebut akan merasa bahwa pemberi kerja membayar tidak sesuai dengan  kebutuhan hidup layak seorang pegawai. Motivasi bekerja pegawai tersebut akan berkurang bahkan ada yang menganggap bahwa tenaga nya diperas oleh pemberi Kerja tanpa memperdulikan kesejahteraan diri pegawai tersebut. Anggapan tersebut menyebabkan pegawai tersebut bersikap kurang baik. Sikap yang paling ringan  yang ditimbulkan dari anggapan tersebut adalah dengan mengeluh dalam bekerja. Keluhan tersebut dapat menyebabkan pegawai tersebut “bersikap asal bekerja”. Sikap tersebut dapat menyebabkan kesulitan bagi orang lain. Kesulitan secara internal akan dialami oleh rekan sekerjanya. Rekan sekerjanya akan bekerja melebihi pekerjaan yang seharusnya dikerjakan. Semakin lama rekan sekerjanya bekerja melebihi pekerjaan yang seharusnya, menyebabkan terjadinya pertengkaran  internal. Secara jangka Panjang, rekan sekerjanya juga bisa “tertular virus malas bekerja”. Untuk menghindari sikap yang kurang baik dari pegawai, ada baiknya  terlebih dahulu memahami perbedaan kebutuhan dengan keinginan sebelum mengambil keputusan melakukan pembelian secara kredit.

Dengan memahami perbedaan “kebutuhan” dengan “keinginan”, masing-masing pegawai dapat menganalisis kecukupan untuk hidup layak. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak. Di dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan standar hidup layak untuk menentukan upah pekerja di masing-masing daerah. Standar hidup layak yang di tetapkan dalam peraturan tersebut dapat dipastikan telah melalui berbagai macam riset yang terpercaya sehingga standar tersebut dapat dikatakan lebih dari cukup untuk hidup layak di negara ini.

Ada 60 (enam puluh) item yang dimasukan dalam standar hidup layak dalam peraturan tersebut, dan dibagi ke dalam 7 (tujuh) point yang standar hidup layak. Point-point tersebut terdiri dari:

1.    Pangan (makanan dan minuman)

2.    Sandang (Pakaian)

3.    Papan (Perumahan)

4.    Pendidikan

5.    Kesehatan

6.    Transportasi

7.    Rekreasi dan tabungan

Setelah mengetahui item-item standar hidup layak, masing-masing pegawai dapat membandingkan penghasilan yang diterima dari pemberi kerja dengan pemenuhan standar hidup layak berdasarkan peraturan tersebut. Dengan pengetahuan standar hidup layak, bisa dianalisa perbedaan antara kebutuhan dengan keinginan masing- masing pegawai. Apabila penghasilan yang diterima telah melebihi kebutuhan hidup maka pegawai tersebut dapat melanjutkan untuk membelanjakan kelebihan penghasilannya untuk memenuhi keinginannya dalam menjalani kehidupan.

Apabila penghasilan yang dimilikinya telah memenuhi kebutuhan hidupnya tetapi belum cukup untuk memenuhi keinginannya maka pegawai tersebut bisa dilakukan “pengereman” belanja keinginannya. Kelebihan penghasilannya bisa ditabung sementara waktu sampai dengan cukup untuk memenuhi keinginannya atau menghapus keinginannya agar penghasilannya masih tetap mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Sikap yang seperti inilah yang harus dimiliki seorang pegawai dalam menjalani kehidupannya. Sikap seperti ini dalam kalimat lain dapat dikatakan sebagai sikap bersyukur atas apa yang dikaruniakan kepadanya dari Sang Maha Kuasa. Dengan memiliki sikap seperti ini, pegawai tersebut akan terhindar dari perbuatan tidak baik yang merugikan pemberi kerja.

Memiliki rasa bersyukur yang diterapkan pegawai merupakan aplikasi dari sikap penerapan integritas dalam bekerja. Penerapan sikap integritas ini dapat menghindarkan pegawai dari perbuatan tercela yang merugikan orang lain. Dalam nilai kementerian keuangan, sikap integritas ini merupakan nilai utama yang harus dimiliki setiap pegawai kementerian keuangan. Nilai Integritas adalah berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dengan memiliki nilai integritas, pegawai kementerian keuangan dapat mengimplementasikan nilai-nilai lainnya.

13 Maret 2022 By DSW

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini